Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus
Barang Bukti yang Diamankan saat Oknum ASN DKP Lampung Ditangkap Polisi Seusai Pesta Sabu
Satresnarkoba Polres Tanggamus juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan terhadap oknum ASN dan istri sirinya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satresnarkoba Polres Tanggamus juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan terhadap oknum ASN dan istri sirinya.
Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Oknum ASN berinisial HS (56), dan istri sirinya IS (32), ditangkap setelah selesai pesta sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang ikut diamankan bersama HS dan IS.
Di antaranya, satu klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu dari botol minuman penyegar, tiga korek api gas, 17 potongan pipet.
Kemudian, lanjut Indra, dua ponsel, 4 potongan kaca pirek, satu cottonbud dan tiga potongan plastik klip bekas.
"Barang bukti sebagian diamankan berada dalam sebuah gelas dan tempat sekitarnya, dan di dalam kamar kontrakan tersebut," ujar Indra, Kamis (9/7/2020).
• BREAKING NEWS Selesai Pesta Sabu Bareng Istri Siri, Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus
• Ditegur Tak Pakai Masker, Oknum Petugas Parkir di Bandar Lampung Ajak Duel Petugas
• Winarti Mewanti Para Camat dan Kepala Puskesmas Mengontrol Protokol Kesehatan di Era New Normal
• Pemprov Lampung Rancang Pergub untuk Menekan Penularan Covid-19
Kronologi Penangkapan
Oknum ASN dan istri sirinya ditangkap polisi di Tanggamus setelah selesai pesta sabu.
Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Oknum ASN berinisial HS (56), dan istri sirinya IS (32), ditangkap setelah selesai pesta sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya menceritakan, kronologi penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.
Kedua pelaku, kata Indra, ditangkap berdasarkan penyelidikan dari informasi masyarakat, bahwa di rumah kontrakan yang ditempati HS, kerap digunakan sebagai tempat untuk konsumsi sabu.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, lanjut Indra, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Setelah dipastikan benar, maka dilakukan penggerebekan yang disaksikan sekretaris pekon setempat," kata Indra, Kamis (9/7/2020).
Saat digerebek, lanjut Indra, keduanya baru selesai pesta sabu.
Pasangan suami istri tersebut, ucap Indra, menggunakan sabu pada siang harinya dan penggerebekan dilakukan petang.
Baik HS dan IS sama-sama pengguna narkoba jenis sabu.
2 Tahun Gunakan Sabu