Tribun Bandar Lampung

Pemprov Lampung Rancang Pergub untuk Menekan Penularan Covid-19

Pemprov Lampung telah merancang peraturan gubernur (pergub) terkait new normal.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancarai awak media di depan ruang Sakai Sambayan Pemprov Lampung, Kamis (9/7/2020). Pemprov Lampung Rancang Pergub untuk Menekan Penularan Covid-19 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah merancang peraturan gubernur (pergub) terkait new normal.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto saat ditemui awak media di depan ruang Sakai Sambayan, Kamis (9/7/2020) mengatakan adapun rancangan pergub ini muaranya masyarakat harus taat dengan protokol kesehatan.

Sehingga pergub yang dibuat nantinya untuk menekan masyarakat yang tertular Corona.

"Apalagi ini kan perintah dari presiden Jokowi agar masyarakat itu sejahtera dari Covid-19 dan jangan sampai terkendala adanya wabah ini," katanya.

Maka perlu membuat pengaturan dan Pergub ini memang yang mengatur masyarakat.

Terutama pedoman yang sesuai dengan ptotokol kesehatan.

UPDATE Corona di Lampung, 203 Positif, Sembuh 160 

Ditegur Tak Pakai Masker, Oknum Petugas Parkir di Bandar Lampung Ajak Duel Petugas

18 Penyalahgunaan Narkotika Digulung Polisi, Dua Diantaranya Bapak dan Anak

Salat Idul Adha Boleh di Lapangan, Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan 

Harapannya tingkat orang yang tertular adanya pergub ini bisa ditekan sehingga bisa nol pasien corona di bumi ruwai jurai ini.

Pergub yang sedang dirancang ini untuk semua sektor, pariwisata, perkantoran, pendidikan, keolahragaan, sampai akad nikah juga diatur.

Diharapkan pada Jumat mendatang semua satker bisa melengkapi dan langsung untuk diundangkan.

Analisis secara epidemiologinya setiap kegiatan juga bisa lebih longgar pasca pergub itu diundangkan.

Dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk mendukung upaya tersebut.

Maka diperlukan sinergi antara keberlangsungan perekonomian masyarakat dengan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Pelaksanaan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(Tribulampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved