Tribun Pringsewu
18 Penyalahgunaan Narkotika Digulung Polisi, Dua Diantaranya Bapak dan Anak
18 pelaku tersebut ditangkap di 15 lokasi berbeda di Bumi Jejama Secancanan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkotika digulung petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, 3-4 Juli 2020.
Kepala Satuan Rerserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, 18 pelaku tersebut ditangkap di 15 lokasi berbeda di Bumi Jejama Secancanan.
Adapun 18 pelaku yang berhasil tertangkap, adalah AS (48) RH (46), JS alias Kevin (27), BP (32), SH alias Adam (25), RA alias Toni (36), DA alias Mugen (25), DD (24), ST alias Tini (40), HK (44), AAW (21), DBR (34), MA alias Odoi (44), DA (23), AK (57), SBA (25), HS alias Hasan (39) dan IN (40).
"Dua dari 18 pelaku yang ditangkap berasal dari satu keluarga, status bapak dan anak, yaitu SBA dan AK. Ada juga seorang wanita yaitu ST alias Tini," ungkap Deddy mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Ditambahkan Deddy dari 18 orang tersebut, 14 pelaku diantaranya ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkotikan jenis sabu.
Sisanya, empat orang dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
• BREAKING NEWS 7 Napi Lapas Way Kanan Diringkus Diduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika
• Pengedar Sabu Diciduk saat Hendak Transaksi di Kedamaian, Polisi Sita 9 Paket Siap Edar
• Salat Idul Adha Boleh di Lapangan, Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
• Pemkab Tanggamus Godok OPD Damkar, Pisah dari Satpol PP
Para penyalahguna narkotika tersebut paling banyak berdomisili di ibu kota Kabupaten Pringsewu.
Yaitu Kecamatan Pringsewu sejumlah sembilan orang.
Kemudian empat orang pelaku dari Kecamatan Gadingrejo, dua pelaku dari Kecamatan Ambarawa, satu pelaku Kecamatan Pardasuka dan satu orang domisili Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Deddy mengatakan, dari 18 pelaku tersebut pihaknya hanya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,06 gram dan 14 gram daun ganja kering.
Selain itu, enam buah alat hisap sabu dan 10 unit hand phone, serta kaca pirex dan plastik bekas pakai.
"Setelah kami lakukan tes urine, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin (sabu) dan zat THC Tetrahidrokanabinol (ganja)," tuturnya.
Deddy mengatakan, penangkapan ke 18 pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi warga yang masuk ke petugas.
Serta pengembangan dari pelaku pelaku yang sudah dikukan penangkapan sebelumnya.
Dia mengatakan, 18 orang yang tertangkap itu statusnya hanya sebagai pengguna.
Seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolres Pringsewu.
TONTON JUGA:
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)