Tribun Tanggamus

Pemkab Tanggamus Godok OPD Damkar, Pisah dari Satpol PP

Adanya OPD Damkar karena instruksi dari Kementerian Dalam Negeri jika semua kabupaten/kota harus ada OPD Damkar.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri
Armada mobil pemadam kebakaran Tanggamus. Pemkab Tanggamus Godok OPD Damkar, Pisah dari Satpol PP 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pemkab Tanggamus sedang menggodok pendirian organisasi perangkat daerah (OPD) baru yakni Pemadam Kebakaran (Damkar).

Menurut Jonsen Vanesa, Asisten III Bupati Tanggamus, adanya OPD Damkar karena instruksi dari Kementerian Dalam Negeri jika semua kabupaten/kota harus ada OPD Damkar.

"Jadi adanya OPD Damkar di Tanggamus itu wajib diadakan, bukannya pilihan diadakan. Karena itu sudah instruksi wajib maka kemungkinan besar dilaksanakan," terang Jonsen.

Ia menjelaskan, sementara ini masih wacana namun pasti dilaksanakan.

Meski akan dilihat juga perkembangan kondisi daerah ke depan.

Jika semuanya mendukung maka tahun depan berdiri OPD Damkar.

BST Bulan Juni Mulai Dicairkan, Dialokasikan untuk 32.955 Keluarga di Tanggamus

UPDATE Corona di Lampung, 203 Positif, Sembuh 160 

Salat Idul Adha Boleh di Lapangan, Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan 

Dishub Lampura Bangun 6 Halte Tersebar di Beberapa Wilayah Kotabumi

Langkah persiapan, saat ini mulai diadakan skoring untuk status OPD tersebut.

Itu yang akan menentukan apakah nanti OPD Damkar tipe C atau B.

Sedangkan tipe A belum sanggup karena kebutuhannya juga besar.

"Dalam tahun ini akan dibuat juga pro konferda sehingga tahun depan sudah siap didirikan kalau semuanya memungkinkan. Dan nanti mungkin tipe C," terang Jonsen.

Selanjutnya apakah nanti berbentuk kantor, badan atau dinas, Jonsen belum bisa pastikan.

Belum ada pembahasan untuk itu sebab masih menunggu hasil skoring pengkajian.

Begitu juga dengan berapa jumlah bidang dalam OPD tersebut.

Hal itu didasar dengan jumlah personil yang akan mengisinya nanti.

Pastinya untuk seluruh anggota unit damkar yang ada selama ini bisa mengisinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved