Tribun Bandar Lampung

Pengedar Sabu Diciduk saat Hendak Transaksi di Kedamaian, Polisi Sita 9 Paket Siap Edar

Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap dua tersangka bernama Bambang (31) dan Firdaus (40), warga Bandar Lampung, tersebut terjadi pada Senin (29/6/2020) malam lalu.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 9 paket sabu siap edar.

Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Doni Arianto menjelaskan, total sabu yang diamankan dari tersangka Bambang seberat 0,83 gram dalam bentuk 2 paket.

"Sementara dari tangan tersangka Firdaus kami amankan tujuh paket sabu dengan berat mencapai 3,8 gram," ujar Kapolsek, Kamis (9/7/2020).

Sembunyikan Sabu di Lipatan Sarung, Pengedar Sabu di Bukit Kemuning Diciduk Polisi

Oknum PNS Tubaba Diciduk Saat Pesta Sabu Bersama 2 Wanita di Kotabumi

Curi 500 Kg Getah Karet di Lahan PTPN VII, 3 Warga Gedong Tataan Diringkus

Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

Pertama kali polisi menangkap tersangka Bambang saat hendak melakukan transaksi di Jalan Sonokeling, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal sabu yang diedarkan oleh Bambang.

Dari keterangan Bambang akhirnya diketahui sumber barang haram tersebut.

"Dari pengakuannya sabu tersebut didapat dari tangan Firdaus alias Daus," jelas Kapolsek.

Selang beberapa jam, polisi langsung mencari keberadaan Daus.

Daus ditangkap saat berada di kediamannya di Kalibalau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke tahanan Mapolres Bandar Lampung," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved