Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus

Kronologi Oknum ASN DKP Lampung Ditangkap Bareng Istri Siri Seusai Pesta Sabu di Kontrakan

Oknum ASN dan istri sirinya ditangkap polisi di Tanggamus setelah selesai pesta sabu.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Kronologi Oknum ASN DKP Lampung Ditangkap Bareng Istri Siri Seusai Pesta Sabu di Kontrakan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Oknum ASN dan istri sirinya ditangkap polisi di Tanggamus setelah selesai pesta sabu.

Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Oknum ASN berinisial HS (56), dan istri sirinya IS (32), ditangkap setelah selesai pesta sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya menceritakan, kronologi penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.

Kedua pelaku, kata Indra, ditangkap berdasarkan penyelidikan dari informasi masyarakat, bahwa di rumah kontrakan yang ditempati HS, kerap digunakan sebagai tempat untuk konsumsi sabu.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, lanjut Indra, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Setelah dipastikan benar, maka dilakukan penggerebekan yang disaksikan sekretaris pekon setempat," kata Indra, Kamis (9/7/2020).

 BREAKING NEWS Selesai Pesta Sabu Bareng Istri Siri, Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus

 Ditegur Tak Pakai Masker, Oknum Petugas Parkir di Bandar Lampung Ajak Duel Petugas

 Winarti Mewanti Para Camat dan Kepala Puskesmas Mengontrol Protokol Kesehatan di Era New Normal

 Pemprov Lampung Rancang Pergub untuk Menekan Penularan Covid-19

Saat digerebek, lanjut Indra, keduanya baru selesai pesta sabu.

Pasangan suami istri tersebut, ucap Indra, menggunakan sabu pada siang harinya dan penggerebekan dilakukan petang.

Baik HS dan IS sama-sama pengguna narkoba jenis sabu.

2 Tahun Gunakan Sabu

Satnarkoba Tanggamus menyatakan HS dan IS sudah lama menggunakan sabu.

Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Oknum ASN berinisial HS (56), dan istri sirinya IS (32), ditangkap setelah selesai pesta sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, antara keduanya yang lebih dahulu jadi pengguna sabu adalah HS.

Sementara IS akhirnya ikut terpengaruh oleh suaminya.

Dari hasil penyidikan, HS sudah sekitar dua tahun menggunakan sabu.

Sedangkan IS, menggunakan sabu sekitar setahun lebih hampir sama dengan usia pernikahan siri keduanya.

Selama ini, kata Indra, keduanya juga tinggal satu rumah hanya di Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved