Polda Lampung, DP3A dan LBH Lakukan Olah TKP di Rumah NF, Korban Pencabulan Paman Sendiri
Kodri Ubaidilah, Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung mengatakan olah TKP dilaksanakan di rumah NF dari pukul 12.00 wib hingga 14.00 wib.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Runutkan peristiwa yang menimpa NF (14), Penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda Lampung bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lampung dan LBH Bandar Lampung lakukan olah TKP di Lampung Timur.
Kodri Ubaidilah, Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung mengatakan olah TKP dilaksanakan di rumah NF dari pukul 12.00 wib hingga 14.00 wib.
"Ya tadi dilakukan olah TKP di kediaman NF," ujarnya, Kamis 9 Juli 2020.
Tak hanya di rumah NF, lebih lanjut kata Kodri, tim penyidik juga mendatangi kediaman tersangka DA.
"Rumahnya kosong dan temuan apa saja nanti penyidik yang menyampaikan," timpalnya.
Dari olah TKP ini, Kodri berharap Polda Lampung bisa mengungkap bahwa tindakan DA bukan saja tindak kekerasan anak, tetapi juga perdagangan orang.
• Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri
• Oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Ternyata Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu
• 890 Warga Pringsewu Diduga Menderita TBC, Tersebar di Seluruh Kecamatan
• BREAKING NEWS Selesai Pesta Sabu Bareng Istri Siri, Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus
"Biar terang, karena dalam proses ini ada dugaan tindakan perdagangan orang, kalau indikasi korban lainnya belum tau, karena memang NF jni anak-anak dia gak paham apakah ada teman-teman lainnya yang diperlakukan sama dengan dirinya," tandasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya melalui Subdit 4 Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan olah TKP di rumah NF.
"Ini dilakukan dalam rangka memastikan saksi korban, untuk menekankan peran apa yang saksikan, apa yang alami, apa yang didengar apa yang dilakukan, kami pastikan lagi dengan korban NF sehingga nantinya urutan kejadian sebagai alat bukti terpenuhi, sehingga proses penyidikan lebih terang," tegasnya.
Disinggung apa yang didapat dari olah TKP tersebut, Pandra mengatakan jika ada penambahan saksi.
"Dan juga surat panggilan sudah kami layangkan, mengingat proses penyidikan ini harus profesional bagaimana menghargari warga negara yang harus bertanggung jawab," tegasnya.
Pandra pun mengingatkan barang siapa yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera menyampaikan kepihaknya.
"Ini masih pemanggilan pertama, tapi jika ada yang tahu keberadaannya di mana, silakan diinformasikan, kami ada undang-undang, apabila ada yang menyembunyikan tersangka akan diatur dalam pasal 22 KUHP yang ada ancaman hukumannya," tandasnya.
Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri
Kasus lain, gadis belia berinisial NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, ibaratnya lepas dari mulut harimau malah masuk ke dalam mulut buaya.
Itu peribahasa yang artinya kira-kira sama dengan sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Dua kali dia mengalami perbuatan tak senonoh.
Pertama kali dilakukan oleh Lu (45), pamannya sendiri, pada November 2019 lalu.
Kasus itu terungkap.
Lu si harimau ditangkap, lalu disidang di pengadilan negeri setempat.
Datang DA bak dewa penolong.
Dengan menggunakan lembaga yang dikelola oleh relawan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ia mendampingi NF di persidangan dan juga di luar persidangan.
Celaka, DA ini ternyata si buaya.
Ia melakukan perbuatan tak senonoh kepada NF, berkali-kali, dengan dalih melindunginya di rumah aman, padahal itu adalah rumahnya sendiri.
Di Lampung Timur sejauh ini belum ada rumah aman yang dikelola pemerintah.
Hari-hari ini cerita tentang nasib tragis DA menghiasi pemberitaan media massa lokal maupun nasional, apatah itu media cetak, media elektronik, maupun media sosial.
Polda Lampung kini memburu DA yang sejak Rabu (8/7/2020) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari-hari NF seharusnya penuh dengan keceriaan, sama seperti gadis remaja seusianya.
Ia tinggal bersama ayahnya, Sug, dan adiknya yang masih berusia 3 tahun.
Mereka tinggal menumpang di rumah saudara yang memang dipinjamkan untuk ditinggali.
Ke mana ibu NF?
Sang ibu adalah tenaga kerja wanita atau TKW yang mengadu nasib sebagai pekerja migran di Malaysia sekitar setengah tahun belakangan.
NF menghabiskan hari-harinya untuk bersekolah di bangku kelas VI SD setempat dan juga mengasuh sang adik ketika berada di rumah.
Ayahnya lebih banyak di ladang untuk bertani.
"Keseharian korban, ya, di rumah saja. Paling main HP dan ngasuh adiknya," ungkap Iyan Hermawan, anggota Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lamtim, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu kemarin.
Dari berbagai informasi diketahui Lu, sang paman, memanfaatkan kondisi rumah NF yang sepi saat ditunggal ayahnya.
Ia sering muncul di rumah NF dengan berbagai macam alasan dan keperluan.
Bahkan, ia kerap menjemput di sekolah. Tak hanya itu, ia juga sering memberi uang jajan.
Lu kesehariannya hanya pekerja lepas di pabrik singkong di Labuhan Ratu.
Dia punya dua istri, satu di antaranya adalah adik dari ayah NF.
Jadi, ia adalah paman langsung dari NF.
Dasar biadab, keponakan sendiri pun digarapnya.
Saat ayah NF tak ada di rumah, ia pun menjalankan aksi bejat.
Gadis belia usia remaja itu tak berdaya.
Kegadisannya direnggut. Tak sekali dicabuli, bahkan sampai berkali-kali.
Bagaimana kasus pencabulan terhadap NF terungkap?
Kala itu, di pertengahan November 2019, NF bermain di rumah temannya di Way Jepara.
Lu yang sedang dimabuk nafsu bejatnya datang menjemput NF di rumah tersebut.
NF yang trauma atas perlakuan Lu, tidak mau ikut sang paman dan menangis histeris.
Kepada ibu temannya, NF lalu bercerita mengenai perlakuan bejat Lu.
Kasus itu pun terungkap lalu dilaporkan ke Polsek Way Jepara.
Petugas Polsek Way Jepara lalu berkoordinasi dengan Polsek Labuhan Ratu.
Lu ditangkap.
Dalam pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya.
Seorang anggota polsek mengungkapkan bahwa dari Lu disita pil KB.
Pil yang sama ia berikan ke NF agar tidak hamil.
Coba dengar pengakuan Lu saat diperiksa polisi.
"Saya suka dia. Saya mau menikahinya kalau sudah dewasa nanti," katanya.
Setelah ditangkap polisi, ia pun mengaku khilaf dan meminta maaf.
Lu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Timur.
Di situlah muncul peran DA yang merupakan relawan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
DA mendampingi saat pemeriksaan di Polres Lampung Timur pada 25 November.
Dan, makin intensif menemani NF sejak Maret 2020.
Saat dalam genggamannya, DA yang ternyata sama bejadnya dengan Lu, menjalankan aksinya. Berkali-kali.
DA Tersangka
Polda Lampung dengan cepat telah menetapkan DA sebagai tersangka.
Ini hasil pengembangan atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, NF.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil visum dan keterangan saksi yang diambil Selasa (7/7/2020), penyidik melakukan gelar perkara.
"Baru selesai Selasa malam, dan dari hasil konstruksi pasal yang disangkakan dan unsur yang terpenuhi, serta alat dan barang bukti yang ada, sudah patut diduga dari pada terlapor ini sebagai orang tersangka," ujar Pandra.
Adapun pasal yang disangkapan terhadap tersangka yakni Pasal 81 UU 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Timur telah membekukan aktivitas P2TP2A setempat.
Kepala Dinas PPPA Lampung Timur, Rita Witriati, menjelaskan, P2TP2A merupakan organisasi yang berdiri sendiri dan diisi oleh relawan, bukan di bawah Dinas PPPA.
Saat ini, Lampung Timur sudah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kalau UPTD di bawah kita. Tapi memang belum bekerja. Baru dibentuk Januari kemarin. Dan secara struktural belum ada pejabat. Kita sudah usulkan Plt, tapi belum turun sampai sekarang. Karena sejak Januari sampai hari ini belum ada pengangkatan dan pelantikan," ujarnya, Rabu.
"Jadi P2TP2A itu bukan ASN. Sekarang sudah kita bekukan. Nah kita juga lagi mengkaji PermenPPPA, jika daerah sudah memiliki UPTD PPA, apakah masih memerlukan P2TP2A. Kalau aturan menyebutkan tidak diperlukan atau satu saja cukup, berarti kan bisa dibubarkan," katanya.
TONTON JUGA:
Runutkan peristiwa yang menimpa NF (14), Penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda Lampung bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Lampung dan LBH Bandar Lampung lakukan olah TKP di Lampung Timur. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/joe/lis/dra)