Pelaku Cabul Ditangkap di Lamsel

Polisi Buru 1 Pelaku Pencabulan Lainnya Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar

Polisi masih memburu satu terduga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Natar, Lampung Selatan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Polisi Buru 1 Pelaku Pencabulan Lainnya Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Polisi masih memburu satu terduga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Natar, Lampung Selatan.

Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur, berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

“Kami masih mengejar satu terduga pelaku berinisial JA, yang melarikan diri,” ujar Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mewakili kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Kamis (9/7/2020).

Menurut pengakuan DC, lanjut Hendy, rekannya JA ternyata paman dari DC.

“Saat dilakukan penangkapan, JA melarikan diri," ujar AKP Hendy Prabowo.

Selain mengamankan pelaku pencabulan tersebut, terus Hendy. polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, ponsel merek Xiaomi dan sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

 BREAKING NEWS Polisi Tangkap 1 dari 2 Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar

 Oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Ternyata Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu

 890 Warga Pringsewu Diduga Menderita TBC, Tersebar di Seluruh Kecamatan

 BREAKING NEWS Selesai Pesta Sabu Bareng Istri Siri, Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus

Sempat Kesulitan

Polisi sempat kesulitan ungkap kasus pencabulan yang menimpa gadis di bawah umur di Natar, Lampung Selatan.

Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur, berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mengatakan, polisi sempat kesulitan mengungkap kasus pencabulan lantaran korban tidak mengenali kedua pelaku dan tempat kejadian.

“Dari hasil keterangan korban dan penyelidikan, akhirnya diketahui seorang pelaku bertempat tinggal di perumahan Tanjungbaru, Negara Ratu,” ujar Kapolsek, Kamis (9/7/2020).

Dari pemeriksaan, kata Hendy, pelaku DC mengakui melakukan tindak pidana pencabulan tersebut terhadap korban.

DC, lanjut Hendy, melakukan pencabulan terhadap korban AA bersama dengan pelaku lainnya berinisial JA yang dikatakannya merupakan pamannya.

“Tetapi saat dilakukan penangkapan, JA melarikan diri. Untuk DC kita amankan di Mapolsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hendy Prabowo.

Tak Sadarkan Diri

Korban pencabulan di Natar, Lampung Selatan, sempat tak sadarkan diri setelah digilir oleh 2 pelaku.

Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur, berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mengatakan, 2 pelaku pencabulan tersebut memaksa AA (15), gadis di bawah umur, untuk melakukan hubungan suami istri secara bergantian.

“Korban sempat tidak sadarkan diri seusai disetubuhi secara paksa oleh dua pelaku."

"Seingat korban, pada Selasa (7/7/2020) dini hari, korban dibonceng oleh 2 pelaku ke arah pasar Natar."

"Namun di dekat MTS Guppy Desa Merak Bantin, korban diturunkan dan kedua pelaku lalu melarikan diri,” ujar Hendy mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, Kamis (9/7/2020).

Korban, lanjut Hendy, menangis dan meminta tolong kepada warga sekitar.

Kemudian, terus Hendy, oleh warga yang menolong, korban dibawa ke Mapolsek Natar.

Tangkap Pelaku Pencabulan

Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur.

Pelaku yang diamankan berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar.

Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan, pelaku DC diamankan polisi pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Panit I reskrim IPDA Kadek Andi P.

“Satu orang pelaku sudah kami tangkap, saat ini pelaku diamankan di Polsek Natar,” kata Hendy, Kamis (9/7/2020).

AKP Hendy Prabowo mengatakan, korban bernama AA (15) warga Natar.

Hendy pun menceritakan, kronologis kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur tersebut terjadi pada Senin (6/7/2020).

Modusnya, lanjut AKP Hendy Prabowo, pelaku DC dan korban AA janjian bertemu untuk COD (cash of delivery) pembelian ponsel.

Di mana korban AA yang membutuhkan uang berniat menjual ponsel miliknya melalui media sosial.

Hendy memaparkan, pelaku DC yang tertarik untuk membeli ponsel korban, kemudian mengajak untuk bertemu langsung (COD) di Chandra Supermarket Natar.

Saat bertemu tersebut, lanjut Hendy, pelaku mengajak korban ke rumahnya karena orang yang akan membeli ponsel ada di rumahnya.

Korban, terus Hendy, kemudian dibonceng ke rumah pelaku pencabulan.

Sesampai di rumah pelaku, korban lalu diajak ke kebun yang berada di bagian belakang rumah penduduk sekitar dengan alasan hendak mengambil uang.

“Di sana (kebun) sudah ada pelaku lainnya berinisial JA dan ternyata sesampainya di lokasi, korban justru dipaksa kedua pelaku berhubungan intim."

"Kedua pelaku pencabulan melakukan pencabulan terhadap korban secara bergilir,” jelas AKP Hendy Prabowo. 

TONTON JUGA:

Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Pelaku yang diamankan berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/joe/lis/nif/dra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved