Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus

Polisi Buru Pengedar Sabu yang Jual ke Oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, atas penangkapan itu pihaknya juga sedang memburu penjual barang haram kepada terduga.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polisi Buru Pengedar Sabu yang Jual ke Oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus masih memburu pengedar sabu dari pengungkapan perkara oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung yang ditangkap bersama istri siri seusai pesta sabu.

Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Oknum ASN berinisial HS (56), dan istri sirinya IS (32), ditangkap setelah selesai pesta sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, atas penangkapan itu pihaknya juga sedang memburu penjual barang haram kepada terduga.

"Terduga mengaku membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya, sementara masih dalam pengejaran," jelas Indra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (9/7/2020).

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap HS dan IS, keduanya mendapat narkoba jenis sabu dengan cara membeli dari salah satu pengedar narkoba.

Sabu dibeli seharga Rp 200 ribu dari seseorang berinisial FR alias N.

 BREAKING NEWS Selesai Pesta Sabu Bareng Istri Siri, Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus

 Ditegur Tak Pakai Masker, Oknum Petugas Parkir di Bandar Lampung Ajak Duel Petugas

 Winarti Mewanti Para Camat dan Kepala Puskesmas Mengontrol Protokol Kesehatan di Era New Normal

 Pemprov Lampung Rancang Pergub untuk Menekan Penularan Covid-19

Pembelian tersebut, menjadi yang terakhir, karena HS sudah diamankan Satnarkoba Poles Tanggamus.

Dalam kasus HS dan IS, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik sabu bekas pakai, alat hisap sabu, tiga korek api gas, 17 potongan pipet, dua ponsel, empat potongan kaca pirek, sebatang cottonbud dan tiga potongan plastik klip bekas.

"Barang bukti diamankan berada dalam gelas dan sisanya berada di sekitar gelas itu dan juga di dalam kamar rumah kontrakan," ujar Indra.

2 Tahun Gunakan Sabu

Satnarkoba Tanggamus menyatakan HS dan IS sudah lama menggunakan sabu.

Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Oknum ASN berinisial HS (56), dan istri sirinya IS (32), ditangkap setelah selesai pesta sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, antara keduanya yang lebih dahulu jadi pengguna sabu adalah HS.

Sementara IS akhirnya ikut terpengaruh oleh suaminya.

Dari hasil penyidikan, HS sudah sekitar dua tahun menggunakan sabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved