Tribun Metro
Protokol KBM Tatap Muka, Sekolah Diimbau Pakai Sistem Sif
Disdikbud Kota Metro menyatakan, pengaturan dan pembatasan akan diterapkan jika kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka diterapkan.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro menyatakan, pengaturan dan pembatasan akan diterapkan jika kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka diterapkan.
Salah satu caranya dengan menggunakan sistem sif.
"Nanti ada mekanismenya sesuai dengan protokol kesehatan. Misal kelas 7 masuk hari Senin, maka kelas 8 dan 9 belajar secara daring. Hari berikutnya kelas 8 masuk, berarti kelas 7 dan 9 daring. Jadi bergantian," ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Berikut protokol KBM tatap muka sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Menko PMK, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi Covid-19.
Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
• Disdikbud Metro: KBM Tatap Muka Bisa Diberlakukan untuk SMP
• Kota Metro Tunggu Instruksi Pusat Soal KBM Tatap Muka, Sekkot: Beberapa Sekolah Siap Uji Coba
• Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri
• Pengedar Sabu Diciduk saat Hendak Transaksi di Kedamaian, Polisi Sita 9 Paket Siap Edar
Kedua, mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
Keempat, memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan, seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
Terakhir, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Mulai 13 Juli
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro memastikan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru dimulai serentak pada 13 Juli 2020.
Kepala Disdikbud Metro Ria Andari mengatakan, KBM tatap muka akan dilakukan dengan melihat kondisi Covid-19 di wilayah setempat.
Jika memungkinkan, maka KBM tatap muka diberlakukan untuk jenjang SMP.