Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus

VIDEO Oknum ASN Dinas Kelautan Lampung Ditangkap Polisi di Tanggamus Bareng Istri Siri

Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung beserta istri sirinya, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Ilustrasi - VIDEO Oknum ASN Dinas Kelautan Lampung Ditangkap Polisi di Tanggamus Bareng Istri Siri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, oknum ASN tersebut berinisial HS (56), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip dan istri sirinya IS (32), warga Bandar Lampung, ditangkap seusai pesta sabu.

"Kedua terduga diamankan, Rabu, 8 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang," ujar Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Kedua pelaku, kata Indra, ditangkap berdasarkan penyelidikan dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan itu, sering digunakan sebagai tempat untuk konsumsi sabu.

Tonton Videonya di bawah ini.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, lanjut Indra, pihaknya melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan benar, terus Indra, maka dilakukan penggerebekan yang disaksikan sekretaris pekon setempat.

Saat digerebek, kata Indra, keduanya baru selesai berpesta sabu.

Mereka menggunakan sabu siang harinya dan penggerebekan dilakukan petang.

Baik HS dan IS sama-sama pengguna narkoba jenis sabu.

VIDEO Artis Ayu Ting Ting Tak Mau Ungkap Alasannya Tidak Memilih Didi Riyadi

VIDEO Jadi Saksi Kasus Klinik Kecantikan Ilegal, Ivan Gunawan Datangi PN Jakarta Utara

Pernah Digerebek, Fiki Alman dan Angel Lelga Beri Sindiran Menohok untuk Vicky Prasetyo

Baim Wong Pernah Kalahkan Raffi Ahmad: Dia Hoki Ada Dahsyat

Sedangkan barang bukti yang diamankan, lanjut Indra, berupa satu klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu dari botol minuman penyegar, tiga korek api gas, 17 potongan pipet, dua ponsel, 4 potongan kaca pirek, satu cottonbud dan tiga potongan plastik klip bekas.

"Barang bukti sebagian diamankan berada dalam sebuah gelas dan tempat sekitarnya, dan di dalam kamar kontrakan tersebut," ujar Indra.

HS dan IS menikah secara siri, sedangkan istri resmi HS masih ada, dan dia juga masih berstatus sebagai suami dari istri yang dinikahi sebelumnya.

Tangkap Pengedar

Kasus lain, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved