Berita Nasional

Ada Keterlibatan 2 Jenderal Polisi di Balik Kasus Maria Pauline Lumowa

Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung; dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com
Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan bank BNI cabang Kebayoran Baru, berhasil ditangkap di Serbia. 

Maria adalah terpidana kasus pembobolan BNI yang kerugiannya mencapai Rp1,7 triliun.

Maria pun sudah dibawa pulang ke Indonesia oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, beserta rombongan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. 

Kasus pembobolan bank BNI melalui letter of credit (L/C) fiktif yang terjadi pada medio 2002 hingga 2003 mengingatkan kembali pada dua purnawirawan jenderal polisi.

Adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005), Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung; dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.

Suyitno Landung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan dalam perkara pembobolan BNI yang dilakukan oleh Maria Paulina Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Sosok Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun yang Ditangkap setelah 17 Tahun Buron

Pembunuhan Guru SD di Banyuasin Terjadi Setelah Pelaku Nonton Video Porno

Siswi Pemegang 700 Piala tak Diterima PPDB, Disdik DKI Jelaskan Penyebabnya

4 Hari Gak Pulang ke Rumah, Istri Grebek Suami Bersama Perempuan Cantik di Sebuah Kosan Elit

Suyitno ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus pembobolan BNI.

Penetapan tersangkanya dilakukan pada 13 Desember 2005.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suyitno Landung divonis penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta pada Oktober 2006. 

Suyitno dinyatakan terbukti menerima suap berupa Nissan X-trail senilai Rp247 juta.

Mobil tersebut diketahui diberikan melalui Ishak oleh tersangka Adrian Waworuntu demi memuluskannya lepas dari penyidikan. 

Namun, alih-alih dipenjara di lembaga pemasyarakatan layaknya narapidana, Suyitno justru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob di Kelapa Dua, Depok.

Kapolri saat itu Jenderal Pol Sutanto ketika itu menyurati Menteri Hukum dan HAM yang ditembuskan ke Jaksa Agung agar Suyitno dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Surat Kapolri tersebut pada intinya meminta agar Suyitno walaupun berstatus terpidana tetap bisa dibina oleh Polri.

Selain itu, alasan lainnya untuk menghindari kemungkinan penganiayaan yang dilakukan narapidana terhadap Suyitno. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved