Berita Nasional

Ada Keterlibatan 2 Jenderal Polisi di Balik Kasus Maria Pauline Lumowa

Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung; dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com
Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan bank BNI cabang Kebayoran Baru, berhasil ditangkap di Serbia. 

Maria adalah terpidana kasus pembobolan BNI yang kerugiannya mencapai Rp1,7 triliun.

Maria pun sudah dibawa pulang ke Indonesia oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, beserta rombongan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. 

Kasus pembobolan bank BNI melalui letter of credit (L/C) fiktif yang terjadi pada medio 2002 hingga 2003 mengingatkan kembali pada dua purnawirawan jenderal polisi.

Adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005), Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung; dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.

Suyitno Landung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan dalam perkara pembobolan BNI yang dilakukan oleh Maria Paulina Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Sosok Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun yang Ditangkap setelah 17 Tahun Buron

Pembunuhan Guru SD di Banyuasin Terjadi Setelah Pelaku Nonton Video Porno

Siswi Pemegang 700 Piala tak Diterima PPDB, Disdik DKI Jelaskan Penyebabnya

4 Hari Gak Pulang ke Rumah, Istri Grebek Suami Bersama Perempuan Cantik di Sebuah Kosan Elit

Suyitno ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus pembobolan BNI.

Penetapan tersangkanya dilakukan pada 13 Desember 2005.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suyitno Landung divonis penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta pada Oktober 2006. 

Suyitno dinyatakan terbukti menerima suap berupa Nissan X-trail senilai Rp247 juta.

Mobil tersebut diketahui diberikan melalui Ishak oleh tersangka Adrian Waworuntu demi memuluskannya lepas dari penyidikan. 

Namun, alih-alih dipenjara di lembaga pemasyarakatan layaknya narapidana, Suyitno justru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob di Kelapa Dua, Depok.

Kapolri saat itu Jenderal Pol Sutanto ketika itu menyurati Menteri Hukum dan HAM yang ditembuskan ke Jaksa Agung agar Suyitno dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Surat Kapolri tersebut pada intinya meminta agar Suyitno walaupun berstatus terpidana tetap bisa dibina oleh Polri.

Selain itu, alasan lainnya untuk menghindari kemungkinan penganiayaan yang dilakukan narapidana terhadap Suyitno. 

Sedangkan keterlibatan Samuel Ismoko dalam kasus ini yakni memberikan keistimewaan yang mengakibatkan Andrian Waworuntu sempat kabur.

Karena perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Samuel Ismoko selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subside satu bulan kurungan pada 26 September 2006.

Ismoko diduga menerima suap Rp15,5 miliar dari Adrian Waworuntu.

Tujuannya, agar Ismoko memerintahkan bawahannya Kombes Pol Irman Santosa selaku Kanit II Bareskrim untuk tidak melakukan penyitaan terhadap semua aset milik PT Brocolin Internasional.

Karena kejadian itu, Sidang Kode Etik dan Profesi Polri menonaktifkan Ismoko sebagai penyidik selama setahun.

Setelah menjalani vonis penahanan di Mabes Polri, Ismoko pun bebas pada Kamis, 8 Februari 2007. 

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap setelah 17 tahun buron.

Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI akhirnya curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group.

Lalu mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia juga sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. 

Namun, upaya tersebut gagal karena ditolak. Pemerintah Belanda menawarkan agar proses hukum Maria Pauline Lumowa dilakukan di Belanda saja.

Atas perbuatannya, Maria Pauline Lumowa terancam penjara seumur hidup. (Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Peran 2 Purnawirawan Jenderal Polisi di Kasus Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved