Peredaran Narkoba di Lampung
Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama
Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang disita diturunkan dari Riau.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang disita diturunkan dari Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, keempat tersangka merupakan jaringan lama.
"Ini relatif bisa jadi orang lama dengan barang baru. Ini sindikat yang terorganisir dan perjalanannya sudah kami awasi hingga kami amankan," sebut Adhi, Jumat (10/7/2020).
Kata Adhi, hingga saat ini pihaknya masih mendalami produsen barang haram tersebut.
"Produsen belum kami dapatkan. Tapi perjalanan dari Pekanbaru," tandasnya.
Polda Lampung mengklaim telah menyelamatkan 10 ribu jiwa orang atas penyitaan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu.
• BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 8.400 Butir Ekstasi dan 955 Gram Sabu dari Gudang di Natar
• Ditemukan Tewas di Kanal, Pemuda Tulangbawang Ini Ternyata Alami Keterbelakangan Mental
• Bukan Hanya Ditodong, Pekerja Wanita Pabrik Gula juga Dicabuli di Kebun Tebu
• Kumpul Bareng Berujung Pencabulan Remaja Belasan Tahun di Pugung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu tersebut nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.
"Dengan diamankannya barang bukti ini dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia," kata Pandra, Jumat (10/7/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
"Untuk kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka DS, IB, MF, dan IG. Sedangkan empat orang lainnya yakni AS , IS, SY, dan IR tidak terkait dengan tindak pidana narkotika sehingga dilakukan pembinaan," imbuhnya.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 20 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Tersangka IB mengaku menyimpan ribuan pil ekstasi di sebuah rumah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah mengetahui barang haram tersebut berasal dari IB, pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Dari pengembangan terhadap IB, didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.
Saat menggerebek rumah berisi ribuan pil ekstasi tersebut, didapati tiga pelaku lainnya, yakni IS, SY, dan IR.
"Serta diamankan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, dan 7 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna krem logo singokong dengan jumlah keseluruhan 7 ribu butir," katanya.
"Lalu satu bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran seperempat, 1 bungkus plastik klip ukuran besar, dan 1 bungkus plastik ukuran sedang," tandasnya.
Berawal dari 380 Butir Ekstasi
Pengamanan ribuan pil ekstasi berawal dari pengembangan 380 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, awalnya pengungkapan ribuan pil ekstasi berawal dari penangkapan DS.
"DS kami tangkap di Desa Tanjung Waras, Dusun Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat diamankan, turut kami temukan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil ekstasi," sebutnya.
Lalu dilakukan pengembangan dan diamankan IB dan AF di pinggir SPBU Sri Mulyo, Natar, Lampung Selatan.
"Dengan diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram. Lalu dari keterangan IB dikembangkan lagi. Dan pada 6 Juli 2020 diamankan pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di kompleks Bunga Mustika B8 Sinar Jati, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," terang Pandra.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu paket sabu dengan berat 5 gram.
"Barang tersebut milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gran serta satu buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB," tandasnya.

8 Orang Diamankan
Dari ribuan pil ekstasi yang diamankan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung turut mengamankan delapan orang tersangka.
Pandra mengatakan, dari ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu, turut diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstai ini," ujarnya.
Delapan orang ini diamankan pada waktu berbeda.
"Pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan pelaku DS, IB, dan AS. Lalu pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan MF, IG, IS, SY, dan IR," tandasnya.
Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang akan diedarkan di Lampung.
Pandra mengatakan, ribuan pil ekstasi dan sabu ini disita dari sebuah gudang di Natar.
"Keseluruhan barang haram tersebut diamankan di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," ungkapnya dalam ekspose, Jumat (10/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)