Berita Nasional

Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, 17 Tahun Buron Setelah Bobol BNI Rp 1,7 Triliun

Pelaku pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa dipulangkan ke Indonesia setelah 17 tahun buron.

KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM
Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan BNI yang baru saja diekstradisi dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020). 

Diduga, lancarnya pencairan kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI.

Saat itu, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan.

Dugaan L/C fiktif itu kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Namun, Maria Pauline Lumowa sudah kabur ke Singapura pada September 2003.

Diberitakan Harian Kompas, 5 November 2003, Mabes Polri menangkap Edy Santosa, Kusadiyuwono (mantan Kepala Kantor Utama Cabang BNI Kebayoran Baru), Jeffrey Baso (pengusaha pemilik PT Basomasindo dan PT Triranu Caraka Pacific), dan Aprilia Widharta (Direktur Utama PT Pan Kifros).

Sejumlah nama lain yang disebut-sebut dalam kasus Bank BNI, antara lain Adrian Herling Woworuntu (pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia), Olla Abdullah Agam (Dirut PT Gramarindo), Titik Pristiwanti (Direktur PT Bhinekatama Pacific).

Lalu, Adrian Pandelaki Lumowa (Direktur PT Maqnetique Usaha Esa Indonesia dan Dirut PT Ferry Masterindo), Richard Kountul (Direktur PT Mentrantara), dan Maria Pauline Lumowa alias Ny Erry, WN Belanda, yang diduga salah satu tersangka utama pembobolan Bank BNI dengan total nilai Rp 1,7 triliun itu.

Sementara itu, Direktur Utama BNI, Saifuddien Hasan mengatakan, ia siap diganti.

"Kalau itu, kan, kewenangan dari shareholder. Itu kewenangan sepenuhnya mereka."

"Karena aturan mainnya, manajemen diangkat untuk jangka waktu lima tahun, tetapi sewaktu- waktu dapat dapat saja pemegang saham menggantinya," ujar dia.

Ditanya tentang pertemuannya di Singapura dengan seorang tersangka pembobol BNI (tersangka utama, Maria Pauline Lumowa), Saifuddien tidak secara jelas menyatakan keikutsertaannya dalam pertemuan itu.

"Oh, itu dalam konteks..., kami kan ada tim yang ditugasi untuk melakukan recovery (pemulihan) itu."

"Tim itu terdiri dari beberapa orang yang bisa saja bertemu dengan siapa saja," paparnya.

Mengenai aset yang dimiliki oleh seorang pembobol BNI, Saifuddien menyebutkan bahwa pengacaranya saat ini sedang melakukan upaya bersama kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved