Tribun Tanggamus
Kumpul Bareng Berujung Pencabulan Remaja Belasan Tahun di Pugung
Polsek Pugung menangkap seorang remaja karena diduga mencabuli teman perempuannya. Pelaku berinisial AD (16), warga Kecamatan Pugung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Polsek Pugung mengamankan remaja 16 tahun yang diduga mencabuli teman perempuannya.
Tersangka AD akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
"Namun karena tersangka masih di bawah umur, maka proses hukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Okta. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)