Tribun Tanggamus
Kumpul Bareng Berujung Pencabulan Remaja Belasan Tahun di Pugung
Polsek Pugung menangkap seorang remaja karena diduga mencabuli teman perempuannya. Pelaku berinisial AD (16), warga Kecamatan Pugung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PUGUNG - Polsek Pugung menangkap seorang remaja karena diduga mencabuli teman perempuannya.
Pelaku berinisial AD (16), warga Kecamatan Pugung.
Sedangkan korbannya adalah SZ (14), warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
"Tersangka melakukan pencabulan di rumahnya, saat keduanya dan beberapa teman lain menginap di rumah tersangka," kata Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (10/7/2020).
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu, 28 Juni 2020 lalu sekira pukul 01.30 WIB.
• Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri
• Gadis 15 Tahun di Natar Sempat Tak Sadarkan Diri Setelah Digilir 2 Pelaku Pencabulan
• Flyover Sultan Agung 10 Persen, Saat Ini Fokus Pelebaran Jalan
• Polisi Terjunkan Tim Buru Begal Berpistol di Ruas Sukoharjo-Banyumas Pringsewu
Mulanya tersangka AD sedang kumpul dengan teman-temannya, yaitu FE (17) dan AL (16), sejak pukul 10.00 WIB.
Lalu AD diminta oleh FE untuk menjemput SZ untuk ikut berkumpul.
Lantas tersangka menjemput SZ di rumahnya.
Karena sudah larut malam, FE dan SZ menginap di rumah AD.
Kesempatan itu digunakan AD untuk mencabuli SZ.
"Lalu sekira pukul 01.30 WIB, saat FE sudah tidur, tersangka AD mencabuli SZ di dalam kamar tersangka," kata Okta.
Korban pun menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Selanjutnya keluarga korban melapor ke Polsek Pugung, Selasa (7/7/2020).
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa AD, SZ, FE, dan AL.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kemeja motif kotak-kotak warna hitam abu-abu, satu celana panjang warna biru dongker, pakaian dalam warna merah muda dan hitam, dan satu tanktop warna biru.
Tersangka AD akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
"Namun karena tersangka masih di bawah umur, maka proses hukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Okta. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)