Pelayanan Publik
Syarat Buat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Simak Juga Prosedur dan Biayanya
Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil. Berikut panduan untuk membuatnya.
Editor:
Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Syarat Buat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Simak Juga Prosedur dan Biayanya
Adapun sejumlah syarat pembuatan Akta pengakuan dan pengesahan anak, yakni:
Pengakuan Anak
1. Mengisi Formulir.
2. Fotokopi KK Ayah Biologis dan Ibu Kandung.
3. Fotokopi e-KTP Ayah Biologis dan Ibu Kandung.
4. Kutipan Akta Kelahiran Anak.
5. Surat pengakuan dari ayah biologis yang diketahui ibu kandung.
6. Surat pengantar dari ketua RT dan lurah setempat.
Pengesahan Anak
1. Mengisi Formulir.
2. Fotokopi KK.
3. Fotokopi KTP pemohon.
4. Kutipan Akta Kelahiran.
5. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan.
6. Surat Pengantar dari ketua RT dan lurah Setempat.