Pelayanan Publik

Syarat Buat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Simak Juga Prosedur dan Biayanya

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil. Berikut panduan untuk membuatnya.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Syarat Buat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Simak Juga Prosedur dan Biayanya 

Adapun sejumlah syarat pembuatan Akta pengakuan dan pengesahan anak, yakni:

Pengakuan Anak

1. Mengisi Formulir.

2. Fotokopi KK Ayah Biologis dan Ibu Kandung.

3. Fotokopi e-KTP Ayah Biologis dan Ibu Kandung.

4. Kutipan Akta Kelahiran Anak.

5. Surat pengakuan dari ayah biologis yang diketahui ibu kandung.

6. Surat pengantar dari ketua RT dan lurah setempat.

Pengesahan Anak

1. Mengisi Formulir.

2. Fotokopi KK.

3. Fotokopi KTP pemohon.

4. Kutipan Akta Kelahiran.

5. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan.

6. Surat Pengantar dari ketua RT dan lurah Setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved