Tribun Tanggamus
Terlibat Pencabulan, ABG Asal Pugung Dibekuk Polisi
Petugas Polsek Pugung menangkap seorang remaja karena diduga mencabuli teman perempuannya. Pelaku berinisial AD (16),
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PUGUNG - Petugas Polsek Pugung menangkap seorang remaja karena diduga mencabuli teman perempuannya. Pelaku berinisial AD (16), warga Kecamatan Pugung.
Sedangkan korbannya adalah SZ (14), warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. "Tersangka melakukan pencabulan di rumahnya, saat keduanya dan beberapa teman lain menginap di rumah tersangka," kata
• Polisi Buru 1 Pelaku Pencabulan Lainnya Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu, 28 Juni 2020 lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Mulanya tersangka AD sedang kumpul dengan teman-temannya, yaitu FE (17) dan AL (16), sejak pukul 10.00 WIB. Lalu AD diminta oleh FE untuk menjemput SZ untuk ikut berkumpul. Lantas tersangka menjemput SZ di rumahnya.
Karena sudah larut malam, FE dan SZ menginap di rumah AD. Kesempatan itu digunakan AD untuk mencabuli SZ.
• Polda Lampung, DP3A dan LBH Lakukan Olah TKP di Rumah NF, Korban Pencabulan Paman Sendiri
"Lalu sekira pukul 01.30 WIB, saat FE sudah tidur, tersangka AD mencabuli SZ di dalam kamar tersangka," kata Okta. Korban pun menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Selanjutnya keluarga korban melapor ke Polsek Pugung, Selasa (7/7) lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa AD, SZ, FE, dan AL. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kemeja motif kotak-kotak warna hitam abu-abu, satu celana panjang warna biru dongker, pakaian dalam warna merah muda dan hitam, dan satu tanktop warna biru.
Tersangka AD akan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(tri)