Polda Lampung, DP3A dan LBH Lakukan Olah TKP di Rumah NF, Korban Pencabulan Paman Sendiri
Kodri Ubaidilah, Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung mengatakan olah TKP dilaksanakan di rumah NF dari pukul 12.00 wib hingga 14.00 wib.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Runutkan peristiwa yang menimpa NF (14), Penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda Lampung bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lampung dan LBH Bandar Lampung lakukan olah TKP di Lampung Timur.
Kodri Ubaidilah, Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung mengatakan olah TKP dilaksanakan di rumah NF dari pukul 12.00 wib hingga 14.00 wib.
"Ya tadi dilakukan olah TKP di kediaman NF," ujarnya, Kamis 9 Juli 2020.
Tak hanya di rumah NF, lebih lanjut kata Kodri, tim penyidik juga mendatangi kediaman tersangka DA.
"Rumahnya kosong dan temuan apa saja nanti penyidik yang menyampaikan," timpalnya.
Dari olah TKP ini, Kodri berharap Polda Lampung bisa mengungkap bahwa tindakan DA bukan saja tindak kekerasan anak, tetapi juga perdagangan orang.
• Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri
• Oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Ternyata Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu
• 890 Warga Pringsewu Diduga Menderita TBC, Tersebar di Seluruh Kecamatan
• BREAKING NEWS Selesai Pesta Sabu Bareng Istri Siri, Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus
"Biar terang, karena dalam proses ini ada dugaan tindakan perdagangan orang, kalau indikasi korban lainnya belum tau, karena memang NF jni anak-anak dia gak paham apakah ada teman-teman lainnya yang diperlakukan sama dengan dirinya," tandasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya melalui Subdit 4 Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan olah TKP di rumah NF.
"Ini dilakukan dalam rangka memastikan saksi korban, untuk menekankan peran apa yang saksikan, apa yang alami, apa yang didengar apa yang dilakukan, kami pastikan lagi dengan korban NF sehingga nantinya urutan kejadian sebagai alat bukti terpenuhi, sehingga proses penyidikan lebih terang," tegasnya.
Disinggung apa yang didapat dari olah TKP tersebut, Pandra mengatakan jika ada penambahan saksi.
"Dan juga surat panggilan sudah kami layangkan, mengingat proses penyidikan ini harus profesional bagaimana menghargari warga negara yang harus bertanggung jawab," tegasnya.
Pandra pun mengingatkan barang siapa yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera menyampaikan kepihaknya.
"Ini masih pemanggilan pertama, tapi jika ada yang tahu keberadaannya di mana, silakan diinformasikan, kami ada undang-undang, apabila ada yang menyembunyikan tersangka akan diatur dalam pasal 22 KUHP yang ada ancaman hukumannya," tandasnya.
Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri
Kasus lain, gadis belia berinisial NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, ibaratnya lepas dari mulut harimau malah masuk ke dalam mulut buaya.