Polda Lampung, DP3A dan LBH Lakukan Olah TKP di Rumah NF, Korban Pencabulan Paman Sendiri

Kodri Ubaidilah, Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung mengatakan olah TKP dilaksanakan di rumah NF dari pukul 12.00 wib hingga 14.00 wib.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi LBH Bandar Lampung
Suasana olah TKP di kedaman NF di Lampung Timur, Kamis (9/7/2020). Polda Lampung, DP3A dan LBH Lakukan Olah TKP di Rumah NF, Korban Pencabulan Paman Sendiri. 

Itu peribahasa yang artinya kira-kira sama dengan sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Dua kali dia mengalami perbuatan tak senonoh.

Pertama kali dilakukan oleh Lu (45), pamannya sendiri, pada November 2019 lalu.

Kasus itu terungkap.

Lu si harimau ditangkap, lalu disidang di pengadilan negeri setempat.

Datang DA bak dewa penolong.

Dengan menggunakan lembaga yang dikelola oleh relawan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ia mendampingi NF di persidangan dan juga di luar persidangan.

Celaka, DA ini ternyata si buaya.

Ia melakukan perbuatan tak senonoh kepada NF, berkali-kali, dengan dalih melindunginya di rumah aman, padahal itu adalah rumahnya sendiri.

Di Lampung Timur sejauh ini belum ada rumah aman yang dikelola pemerintah.

Hari-hari ini cerita tentang nasib tragis DA menghiasi pemberitaan media massa lokal maupun nasional, apatah itu media cetak, media elektronik, maupun media sosial.

Polda Lampung kini memburu DA yang sejak Rabu (8/7/2020) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hari-hari NF seharusnya penuh dengan keceriaan, sama seperti gadis remaja seusianya.

Ia tinggal bersama ayahnya, Sug, dan adiknya yang masih berusia 3 tahun.

Mereka tinggal menumpang di rumah saudara yang memang dipinjamkan untuk ditinggali.

Ke mana ibu NF?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved