Pelayanan Publik
Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya
Simak, penjelasan tentang apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.
1. Mengisi formulir berkas yang akan dilegalisasi
2. Melampirkan berkas asli
Berapa biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan?
Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan legalisasi dokumen kependudukan di Disdukcapil Bandar Lampung tidak dipungut biaya alias gratis.
Berapa lama waktu proses pembuatan legalisasi dokumen kependudukan?
Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan legalisasi dokumen kependudukan sebagai berikut:
1. Pendaftaran 5-15 menit.
2. Penyelesaian dokumen 2 hari kerja.
3. Pengambilan 5-10 menit.
Apa manfaat legalisasi dokumen kependudukan?
Legalisasi dokumen kependudukan adalah sebagai pembuktian bahwa setiap dokumen kependudukan yang Anda pegang atau miliki telah dibuat oleh para pihak yang bersangkutan dan itu memang benar ditandatangani oleh pihak-pihak dalam segala bentuk prosesnya.
Sehingga, sewaktu-waktu saat anda membutuhkan, maka setiap dokumen kependudukan telah dilegalisasi oleh pemerintah setempat melalui Disdukcapil.
Apa rujukan dasar hukum legalisasi dokumen kependudukan?
Adapun sejumlah dasar hukum legalisasi dokumen kependudukan, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.