Pelayanan Publik

Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya

Simak, penjelasan tentang apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.

Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi. Kadisdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin. Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya. 

1. Mengisi formulir berkas yang akan dilegalisasi

2. Melampirkan berkas asli

Berapa biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan legalisasi dokumen kependudukan di Disdukcapil Bandar Lampung tidak dipungut biaya alias gratis.

Berapa lama waktu proses pembuatan legalisasi dokumen kependudukan?

Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan legalisasi dokumen kependudukan sebagai berikut:

1. Pendaftaran 5-15 menit.

2. Penyelesaian dokumen 2 hari kerja.

3. Pengambilan 5-10 menit.

Apa manfaat legalisasi dokumen kependudukan?

Legalisasi dokumen kependudukan adalah sebagai pembuktian bahwa setiap dokumen kependudukan yang Anda pegang atau miliki telah dibuat oleh para pihak yang bersangkutan dan itu memang benar ditandatangani oleh pihak-pihak dalam segala bentuk prosesnya.

Sehingga, sewaktu-waktu saat anda membutuhkan, maka setiap dokumen kependudukan telah dilegalisasi oleh pemerintah setempat melalui Disdukcapil.

Apa rujukan dasar hukum legalisasi dokumen kependudukan?

Adapun sejumlah dasar hukum legalisasi dokumen kependudukan, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved