Pelayanan Publik
Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya
Simak, penjelasan tentang apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi. Kadisdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin. Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
• Syarat Bikin SIM B1, Cara Bikin serta Biaya Bikin SIM B1
• Syarat Bikin Kutipan Akta Perkawinan, Cara Bikin dan Biaya Bikin Kutipan Akta Perkawinan
• Syarat Bikin Laporan Polisi, Cara Bikin serta Biaya Bikin Laporan Polisi
• Syarat Bikin Catatan Pinggir, Cara Bikin serta Biaya Bikin Catatan Pinggir
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Demikian, penjelasan tentang apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)