Pelayanan Publik

Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya

Simak, penjelasan tentang apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.

Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi. Kadisdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin. Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya. 

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Syarat Bikin SIM B1, Cara Bikin serta Biaya Bikin SIM B1

Syarat Bikin Kutipan Akta Perkawinan, Cara Bikin dan Biaya Bikin Kutipan Akta Perkawinan

Syarat Bikin Laporan Polisi, Cara Bikin serta Biaya Bikin Laporan Polisi

Syarat Bikin Catatan Pinggir, Cara Bikin serta Biaya Bikin Catatan Pinggir

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Demikian, penjelasan tentang apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved