Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Temukan 145 Dukungan asal ASN dan Penyelenggara Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menemukan adanya 145 berkas dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Verifikasi faktual berkas dukungan bakal calon wali kota Bandar Lampung telah berakhir pada Minggu (12/7/2020).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menemukan adanya 145 berkas dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan, berkas dukungan dari ASN dan penyelenggara pemilu ini dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres.
"Yang dilaporkan hingga saat ini oleh Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan untuk dukungan Firmansyah-Bustomi Rosadi ditemukan ada 37 ASN yang masuk dalam perhitungan. Sedangkan penyelenggara pemilu masuk 47 berkas, penyelenggara ini bisa masuk PPS Panwas Kelurahan, Panwas Kecamatan atau PPK," terangnya.
• Bawaslu Bandar Lampung Temukan Ribuan Berkas Dukungan Balon Independen TMS
• Heboh Pria di Lampung Sudah Meninggal Dukung Balon Wali Kota, Istri Kaget
• ASN Dilarang Like dan Komen di Status Balonkada
• 2 Balonkada di Lampung Dikabarkan Terima Rekomendasi Partai Golkar
Sementara untuk pasangan Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah terdapat 18 berkas dari unsur ASN dan 43 berkas dari penyelenggara pemilu.
Chandra mengatakan, 145 berkas dukungan yang seharusnya TMS ini malah lolos di tingkat kelurahan.
"Jadi ada indikasi bahwa ada penyelenggara pemilu yang MS-kan dukungan itu. Itu hasil investigasi Panwaslu Kecamatan terhadap klarifikasi ASN dan penyelenggara pemilu yang masuk perhitungan," jelasnya.
Chandra meneruskan, berdasarkan hasil investigasi ke lapangan, ASN dan penyelenggara pemilu tersebut ternyata tidak pernah memberi dukungan.
Karenanya, saat ini sedang dibahas di Gakumdu Kota Bandar Lampung.
Disinggung terkait temuan berkas dukungan TMS lainnya, Chandra mengaku, tak fokus dalam pendataan secara spesifik.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi menegaskan, hasil verifikasi faktual bisa dipastikan keluar, baik MS maupun TMS, setelah tanggal 20 Juli.
Itu setelah rapat pleno di KPU Kota Bandar Lampung.
"Data belum kami publish, baru besok rapat pleno di tingkat kecamatan publish. Jadi kemarin tanggal 11 Juli, rapat pleno di PPS kelurahan," katanya.
Masih kata dia, setelah hasil rekapitulasi dari verifikasi faktual keluar, pihaknya akan memberikan masa perbaikan untuk para pasangan calon. Masa perbaikan 25-27 Juli 2020.