Tim KPK Datangi Kantor Bupati Lamsel
BREAKING NEWS Tim KPK Mendadak Datangi Kantor Bupati Lampung Selatan, Diduga Lakukan Penggeledahan
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diinformasikan mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan pada Senin (14/7/2020).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Kini, KPK tengah menelusuri mengapa Ismunandar membawa buku tabungan bersaldo Rp 4,8 miliar serta sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Demikian pula asal muasal uang yang tersimpan di deposito dan tabungan tersebut.
"Hari ini, Sabtu pukul 10.45 WITA, DA (Deky Aryanto) dibawa ke Jakarta. Sekira pukul 12.30 WIB telah tiba di kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Tersangka langsung menjalani pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Selesai diperiksa, tersangka Deky dibawa ke Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditahan, sekaligus menjalani isolasi mandiri guna memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait peran Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan Kutai Timur yang diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar.
Pemberian uang diduga dilakukan melalui Kepala BPKAD Suriansyah dan Kepala Bapenda Musyaffa.
Dalam OTT, petugas KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk tidak mengalami pemotongan.
Sementara Encek selaku ketua DPRD diduga melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang pekerjaan proyek di pemkab setempat.
Musyaffa selaku orang kepercayaan bupati juga diduga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Disdik dan Dinas PU KutaiTimur.
Sementara Suriansyah selaku kepala BPKAD diduga mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.
Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU diduga mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Buku tabungan dan sertifikat deposito yang disita dinilai tidak wajar dan di luar kebiasaan. Sebab, tersangka Ismunandar membawa barang bukti berupa uang miliaran rupiah itu ke ruang publik. Karena itulah, penyidik KPK berupaya mendalami sumber uang tersebut.
“Setidaknya dalam hal kewajaran, buat apa berangkat jauh-jauh menyiapkan semua buku tabungan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
KPK menduga buku tabungan berisi saldo miliaran rupiah itu merupakan hasil setoran dari Musyaffa. Sedangkan Musyaffa diduga menerima hadiah bersama-sama tersangka lain dari sejumlah rekanan proyek.