Pilkada Lampung Selatan 2020
Hasil Rapid Test 17 Petugas PPDP Lampung Selatan Reaktif
Sebanyak 17 petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) Lampung Selatan dinyatakan reaktif saat menjalani rapid test Covid-19.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Sebanyak 17 petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) Lampung Selatan dinyatakan reaktif saat menjalani rapid test Covid-19.
Total ada sekitar 1.925 petugas pemutahiran data pemilih di seluruh Lampung Selatan yang harus mengikuti rapid test.
Ini sebagai syarat guna memastikan PPDP yang nantinya melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih bebas Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Jimmy B Hutapea mengatakan, rapid test berlangsung sejak Jumat (10/7/2020) hingga Minggu (12/7/2020).
Menurut Jimmy, dari dua hari pelaksanaan rapid test terhadap petugas PPDP, ditemukan 17 petugas PPDP yang hasil tesnya reaktif.
• Ratusan Petugas KPU Kota Metro Jalani Rapid Test Jelang Coklit Pilkada Serentak 2020
• Biaya Rapid Test Tak Lebih dari Rp 150 Ribu, Kadiskes: RS Swasta Sulit Terapkan
• Bawaslu Temukan 145 Dukungan asal ASN dan Penyelenggara Pemilu
• Coklit Data Pemilih di Metro Mulai 15 Juli 2020, untuk Tentukan DPT Pilkada Serentak 2020
Senin (13/7/2020) ini, rapid test akan dilanjutkan menyasar petugas yang belum diperiksa.
Ia menambahkan, untuk petugas yang hasil rapid testnya reaktif akan kembali menjalani rapid test kedua.
Petugas PPDP tersebut masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG).
"Sebagian dari 22 OTG baru di Lampung Selatan. Dari hasil rapid test terhadap petugas PPDP KPU," kata dia.
Plt Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan dinas kesehatan menggelar rapid test bagi anggota PPDP.
Untuk hasilnya, KPU masih belum menerima secara resmi dari dinas kesehatan.
"Kita belum menerima hasil resmi dari rapid test petugas PPDP. Karena Senin masih akan dilanjutkan," kata dia.
Ansurasta mengatakan, rapid test kepada petugas PPDP merupakan instruksi KPU pusat sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, untuk kegiatan pemutahiran data pemilih pada Pilkada 2020 dimulai 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.
Terkait hasi rapid test yang reaktif, Ansurasta mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan dinas kesehatan untuk menyampaikannya.
TONTON JUGA:
"Kita masih menunggu hasil resmi dari Dinas Kesehatan," kata Ansurasta Razak. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)