Tribun Bandar Lampung
Biaya Rapid Test Tak Lebih dari Rp 150 Ribu, Kadiskes: RS Swasta Sulit Terapkan
Pemkot Bandar Lampung sepertinya belum akan menerapkan edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2875/2020, tentang batasan tarif tertinggi rapid tes
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung sepertinya belum akan menerapkan edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2875/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu.
Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli mengungkapkan, edaran tersebut akan sulit diterapkan untuk waktu saat ini, lantaran pihak penyedia layanan rapid test, dalam hal ini fasilitas kesehatan (faskes) swasta, sebelumnya telah membeli alat rapid test yang harganya lebih mahal dari ketentuan yang ditetapkan.
"Mereka (faskes swasta) tidak akan mau menurunkan harga secara langsung, karena mereka akan langsung rugi," ujar Edwin Rusli, Sabtu (11/6/2020).
"Tapi mungkin mereka akan menurunkan harga setelah stok sebelumnya habis, karena mereka belinya bahkan ada yang harganya di atas Rp 150 ribu," sambungnya.
Edwin mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat edaran Kemenkes itu kepada setiap faskes swasta yang menyediakan layanan rapid test.
"Kalau diterapkan pasti, karena surat edaran Kemenkes sudah saya berikan ke masing-masing rumah sakit," jelasnya.
• 1.700 PPDP Bandar Lampung Akan Jalani Rapid Test
• Pesepeda di Bandar Lampung Minta Jalur Khusus Sepeda, Pemkot: Butuh Konsistensi
• Mantan Bupati Lamsel Wendy Melfa Ucapkan Belasungkawa untuk Mendiang Subki
• ASN Lampung Siap Jaga Jempol Ikuti Arahan Bawaslu
Edwin menambahkan, Diskes Bandar Lampung belum menyiapkan sanksi bila nantinya ada rumah sakit swasta yang melanggar ketentuan harga rapid test tersebut.
TONTON JUGA:
"Hukuman belum kami (Pemkot) pikirkan," ucapnya.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)