Sidang Narkoba di Bandar Lampung
5 Kali Transaksi Sabu, Bos Angkot yang Dituntut Hukuman Mati Lakukan dari Luar Bandar Lampung
Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Pada tahun 2017 meningkat satu kilogram, dan tahun 2018 mulai memesan sebanyak 2 kilogram ke atas," tandasnya.
Dituntut Hukuman Mati
Tak cukup dituntut hukuman mati, Jepri Susandi (41) Bos Angkot Pandeglang Banten yang jadi bandar narkoba bakal dikuras hartanya.
Pasalnya terdakwa Jepri Susandi tidak hanya menjalani tindak pidana narkotika tetapi juga tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar, Selasa 14 Juli 2020, Jepri Susandi menjalani sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika dengan agenda saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menghadirkan beberapa saksi, namun saksi yang dihadirkan berada di luar kota sehingga Mejelis Hakim menunda persidangan.
"Baik sidang ditunda minggu depan, pukul 9.00 wib, harus tepat," seru Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara.
Kendati demikian JPU telah mendakwa Jepri Susandi atas perbuatan mengalihkan harta kekayaan yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidanan sebagai mana dimasksut dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Perlu diketahui, persidangan TPPU ini merupakan tindak lanjut dari perkara penyelundupan 7 kilogram sabu dari Aceh ke Bandar Lampung.
Atas perkara tersebut Jepri divonis hukuman 17 tahun penjara, namun belum usai masa hukumannya terdakwa kembali menyelundupkan sabu seberat 41 kilogram ke Lampung.
Atas penyelundupan 41 kilogram sabu dari Aceh ke Lampung, Jepri dituntut hukuman mati.
Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama
Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang disita diturunkan dari Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, keempat tersangka merupakan jaringan lama.
"Ini relatif bisa jadi orang lama dengan barang baru. Ini sindikat yang terorganisir dan perjalanannya sudah kami awasi hingga kami amankan," sebut Adhi, Jumat (10/7/2020).
Kata Adhi, hingga saat ini pihaknya masih mendalami produsen barang haram tersebut.
"Produsen belum kami dapatkan. Tapi perjalanan dari Pekanbaru," tandasnya.