Sidang Narkoba di Bandar Lampung
5 Kali Transaksi Sabu, Bos Angkot yang Dituntut Hukuman Mati Lakukan dari Luar Bandar Lampung
Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Polda Lampung mengklaim telah menyelamatkan 10 ribu jiwa orang atas penyitaan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu tersebut nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.
"Dengan diamankannya barang bukti ini dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia," kata Pandra, Jumat (10/7/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
"Untuk kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka DS, IB, MF, dan IG. Sedangkan empat orang lainnya yakni AS , IS, SY, dan IR tidak terkait dengan tindak pidana narkotika sehingga dilakukan pembinaan," imbuhnya.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 20 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Tersangka IB mengaku menyimpan ribuan pil ekstasi di sebuah rumah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah mengetahui barang haram tersebut berasal dari IB, pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Dari pengembangan terhadap IB, didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.
Saat menggerebek rumah berisi ribuan pil ekstasi tersebut, didapati tiga pelaku lainnya, yakni IS, SY, dan IR.
"Serta diamankan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, dan 7 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna krem logo singokong dengan jumlah keseluruhan 7 ribu butir," katanya.
"Lalu satu bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran seperempat, 1 bungkus plastik klip ukuran besar, dan 1 bungkus plastik ukuran sedang," tandasnya.
Berawal dari 380 Butir Ekstasi
Pengamanan ribuan pil ekstasi berawal dari pengembangan 380 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, awalnya pengungkapan ribuan pil ekstasi berawal dari penangkapan DS.