Berita Nasional

Sosok Freddy Widjaya Anak Eka Tjipta Widjaja yang Tuntut Harta Warisan

Sesuai petitum yang dilansir dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menyoal harta warisan yang ditinggalkan oleh Eka Tjipta Widjaya.

Editor: taryono
kompas.com
Freddy Widjaya 

4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai asset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk  (INTP) dengan total nilai asset 2018 sebesar US$ 8,7 miliar dengan kurs Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 131,27 triliun

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset US$ 2,97 miliar dengan kurs Rp 15.000 atau setara Rp 44,48 triliun.

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai asset pada tahun 2018 sebesar US$ 1,99 juta setara Rp 29,96 triliun.

8. PT Bank China Construction  Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai asset sebesar Rp. 16,2 triliun

9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar Rp 80 triliun

10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset tahun 2019 sebesar HK$ 2,79 juta dengan Kurs Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sebesar Rp 5,31 triliun

11. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$ 780,6 juta dengan kurs Rp 15.000s setara Rp. 11,71 triliun.

12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai asset sebesar Rp 70 triliun.

Dalam petitumnya, Freddy berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.

Freddy juga minta majelis hakim menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian atas warisan tersebut di atas.

Freddy Widjaya juga minta majelis hakim menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris yang menurutnya sah dan berharga serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Jika merujuk jadwalnya, tanggal 29 Juni lalu adalah sidang perdana gugatan warisan ini, hanya saja para pihak tidak hadir.

Alhasil, PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pada 13 Juli kemarin.

Tapi Soeherman Gandi Sulistiyanto, Managing Director Sinar Mas Grup yang juga juru bicara Grup Sinar Mas mengatakan, hingga kini Sinar Mas belum menunjuk pengacara atas perkara ini.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved