Berita Nasional
Tak Tahu Anak Perempuannya Dinikahkan, Ibu Kandung Lapor Polisi di Jawa Timur
Seorang ibu kandung lapor polisi setelah anak perempuannya dinikahkan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Sementara itu, pendamping keluarga korban, M Imam Ghozali mengatakan, selama ini, NW tinggal bersama orangtua angkatnya.
Orangtua angkat NW merupakan kakak dari orangtua NW.
Kata Imam, terbongkarnya pernikahan itu setelah orangtua NW mendatangi ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung.
Orangtua korban melaporkan bahwa anaknya sudah dinikahkan pada seorang pria.
"Yang tidak terima itu orangtua kandungnya."
"Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan."
"Padahal, usianya masih belum cukup," kata Imam.
Masih dikatakan Imam, alasan pernikahan itu karena orangtua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," ujarnya.
105 permohonan dispensasi nikah di Semarang
Sementara di Semarang, Pengadilan Agama Kelas I A Kota Semarang telah menerima 105 permohonan dispensasi nikah sepanjang Januari sampai Juni 2020.
Diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 mengatur batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Sejak UU itu diberlakukan, banyak pasangan yang meminta dispensasi nikah.
Pasangan yang berumur di bawah ketentuan UU bisa melaksanakan pernikahan dengan meminta dispensasi nikah.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kota Semarang, Saefudin mengatakan, ada bermacam-macam faktor yang digunakan orang untuk mengajukan dispensasi nikah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tak-tahu-anak-perempuannya-dinikahkan-ibu-kandung-lapor-polisi-di-jawa-timur.jpg)