Sidang Narkoba di Bandar Lampung

VIDEO Tak Cukup Dituntut Mati, Bos Angkot yang Jadi Bandar Narkoba Jalani Sidang TPPU

Tak cukup dituntut hukuman mati, Jepri Susandi (41) Bos Angkot Pandeglang Banten yang jadi bandar narkoba bakal dikuras hartanya.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung
Tak Cukup Dituntut Mati, Bos Angkot yang Jadi Bandar Narkoba Jalani Sidang TPPU 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -Video YouTube Tak cukup dituntut hukuman mati, Jepri Susandi (41) Bos Angkot Pandeglang Banten yang jadi bandar narkoba bakal dikuras hartanya.

Pasalnya terdakwa Jepri Susandi tidak hanya menjalani tindak pidana narkotika tetapi juga tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar, Selasa 14 Juli 2020, Jepri Susandi menjalani sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika dengan agenda saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menghadirkan beberapa saksi, namun saksi yang dihadirkan berada di luar kota sehingga Mejelis Hakim menunda persidangan.

"Baik sidang ditunda minggu depan, pukul 9.00 wib, harus tepat," seru Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara.

Tonton  videonya di bawah ini.

Kendati demikian JPU telah mendakwa Jepri Susandi atas perbuatan mengalihkan harta kekayaan yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidanan sebagai mana dimasksut dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Perlu diketahui, persidangan TPPU ini merupakan tindak lanjut dari perkara penyelundupan 7 kilogram sabu dari Aceh ke Bandar Lampung.

Atas perkara tersebut Jepri divonis hukuman 17 tahun penjara, namun belum usai masa hukumannya terdakwa kembali menyelundupkan sabu seberat 41 kilogram ke Lampung.

VIDEO Kriss Hatta Sesalkan Tak Tahu Hana Hanifah Pergi ke Medan

VIDEO KPK Belum Buka Suara Terkait Babak Baru Perkara Korupsi Zainudin Hasan

BREAKING NEWS Tak Cukup Dituntut Mati, Bos Angkot yang Jadi Bandar Narkoba Jalani Sidang TPPU

Pasca Kedatangan Tim KPK, Aktivitas ASN di Kantor Bupati Lamsel Berjalan Normal 

Atas penyelundupan 41 kilogram sabu dari Aceh ke Lampung, Jepri dituntut hukuman mati.

Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama

Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang disita diturunkan dari Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, keempat tersangka merupakan jaringan lama.

"Ini relatif bisa jadi orang lama dengan barang baru. Ini sindikat yang terorganisir dan perjalanannya sudah kami awasi hingga kami amankan," sebut Adhi, Jumat (10/7/2020).

Kata Adhi, hingga saat ini pihaknya masih mendalami produsen barang haram tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved