Dana Bansos Covid-19 Rp 27 Miliar Telah Dicairkan Dissos Lampung Timur
Anggaran tersebut telah disalurkan untuk 180 ribu kepala keluarga (KK) dalam bentuk paket.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Saat agenda rapat evaluasi dengan Pemkab Lampung Timur, KPK menerima laporan bahwa sampai saat ini masih terdapat 891 aset yang belum bersertifikat dan 576 aset sudah bersertifikat.
Sedangkan, target dan anggaran sertifikasi yang disiapkan untuk tahun ini sebanyak 194 bidang.
Terkait bantuan sosial dalam hal penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), melalui Dinas Sosial Lampung Timur telah mencairkan dana sebesar Rp 27 Miliar dalam 3 tahap.
Anggaran tersebut telah disalurkan untuk 180 ribu kepala keluarga (KK) dalam bentuk paket yang dibagikan selama 3 bulan dengan masing-masing paket senilai Rp150 ribu.
KPK berharap masyarakat dapat terus diberi akses untuk menyampaikan aspirasi terkait bansos.
“KPK sudah melihat website pemda. Di sana ada informasi terkait satgas bansos. Pemda dapat melengkapinya dengan informasi anggaran pemda, anggaran pemprov, daftar penerima bantuan, daftar pemberi bantuan, dan seterusnya,” ujar Niken Ariati, narahubung Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah Lampung KPK RI dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (15/7/2020).
• Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Capai Rp 1,49 Triliun
• Prakiraan Cuaca Lampung, Rabu, 15 Juli 2020, Bandar Lampung dan Metro Potensi Hujan
• Lapas Kelas II B Way Kanan Terima Sertifikat Laik Hygiene dari Diskes Way Kanan
• Peringatan Dini BMKG, Rabu, 15 Juli 2020, Lampung Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IV dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi dengan Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur dalam dua agenda terpisah, Selasa (14/7/2020).
Sedangkan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik Pemprov Lampung maupun Pemkab Lampung Timur, mulai tahun ini sudah tidak ada lagi pelimpahan dari masing-masing dinas.
Semua sudah terintegrasi di PTSP. KPK dalam hal ini menekankan pentingnya standard of procedure (SOP).
"Terkait DPMPTSP, hal yang akan menjadi concern kami nanti ke depan adalah menyangkut masalah SOP. SOP ini untuk memastikan semua kendali ada di DPMPTSP," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK Nana Mulyana.
"Jadi seluruh hal teknis seperti waktu pengurusan, syarat yang diperlukan, rincian biaya, semua dirangkum dan diatur dalam satu SOP yang diputuskan oleh Gubernur untuk mengatur masing-masing proses perizinan,“ tambahnya.
TONTON JUGA:
Hadir juga dalam rapat koordinasi KPK dengan Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur Sekda Lampung Timur, Kepala Inspektorat Lampung, Kepala Inspektorat Lampung Timur, beserta kepala dinas dan kepala bagian terkait.(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)