Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Sopir Cabuli Anak Majikan di Mobil: 'Kalo Gak Mau, Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh'

Seorang sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) mengancam korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Seorang sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) mengancam korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) mengancam korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur itu divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.

Dalam aksinya, kata JPU Dimas T Sanny, terdakwa Eko Wahyudi mencabuli korban dengan disertai ancaman.

Ia melakukannya di mobil saat mengantar korban ke sekolah.

"Terdakwa mengancam. 'Kalo kamu turun (dari mobil) sekarang, kakek dan nenek kamu saya bunuh," ungkap JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

BREAKING NEWS Divonis 7 Tahun karena Cabuli Gadis, Pria Jawa Timur: Terima Kasih, Yang Mulia

BREAKING NEWS Oknum Relawan Cabuli Gadis di Lamtim Ditahan Polda Lampung

Sopir Pribadi di Bandar Lampung Cabuli Anak Majikan saat Antar Sekolah

Truk Terguling di Sukabumi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka baju.

Namun, korban AK menolak.

"Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo gak mau, nanti nenek (korban) saya bunuh," ujar JPU.

Karena mendapat ancaman, AK pun menuruti kemauan terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul itu di lingkungan sekolah anak korban AK.

"Terdakwa mengantar anak korban AK dan saksi SAD bersekolah," ucapnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Saat keluar dari mobil, saksi SAD langsung turun dan masuk ke sekolah.

"Namun pada saat anak korban ingin turun, terdakwa langsung mencegah anak korban," sebutnya.

Saat itulah terdakwa mencabuli anak majikannya.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan, perbuatan terdakwa dimulai sejak Agustus 2013 silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved