Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Sopir Pribadi di Bandar Lampung Cabuli Anak Majikan saat Antar Sekolah
JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul itu di lingkungan sekolah anak korban AK.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.

Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.
Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.
TONTON VIDEONYA:
"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)