Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Sopir Pribadi di Bandar Lampung Cabuli Anak Majikan saat Antar Sekolah
JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul itu di lingkungan sekolah anak korban AK.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eko Wahyudi (36), seorang sopir pribadi, divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.
Warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur itu mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD di dalam mobil.
Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul itu di lingkungan sekolah anak korban AK.
"Terdakwa mengantar anak korban AK dan saksi SAD bersekolah," ucapnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).
Saat keluar dari mobil, saksi SAD langsung turun dan masuk ke sekolah.
• BREAKING NEWS Divonis 7 Tahun karena Cabuli Gadis, Pria Jawa Timur: Terima Kasih, Yang Mulia
• Jadi Sopir Pribadi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Majikannya yang Masih SD
• Truk Terguling di Sukabumi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
• Sibuk Layani Konsumen, Karyawan Alfamart Kemiling Tak Sadar Motornya Digasak Maling
"Namun pada saat anak korban ingin turun, terdakwa langsung mencegah anak korban," sebutnya.
Saat itulah terdakwa mencabuli anak majikannya.
Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan, perbuatan terdakwa dimulai sejak Agustus 2013 silam.
"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.
Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.
Ucapkan Terima Kasih
Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.
Apa alasannya?
Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.