Video Berita
VIDEO Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Kerugian Mencapai Rp 1,1 Miliar
Video YouTube sebuah kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar pada Rabu (15/7/2020) pagi.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
“Semua kapal kayu di Indonesia enggak bisa diasuransikan, jadi tidak ada motif membakar untuk dapat asuransi," katanya, Sabtu (2/3/2019).
"Semua kapal kayu yang ada di Muara Baru khususnya dan sepengetahuan saya, kapal enggak bisa diasuransikan,” sambung Faruk.
Faruk menambahkan, selama ini pembuatan kapal kayu tidak melalui standar pabrikan. Sehingga, tidak mungkin untuk ditanggung oleh perusahaan asuransi, karena tentunya akan sangat merugikan.
“Karena kan kapal kayu itu dibuatnya tidak berdasarkan pabrik resmi, siapa yang jamin keamanannya? Siapa yang berikan lisensi bahwa itu aman? Asuransi menerima agunan suatu barang kalau barang itu ada standar, kalau enggak ada bunuh diri,” paparnya.
Menurut Faruk, peristiwa kebakaran tersebut lebih dikarenakan faktor ketidaksengajaan yang berakibat fatal.
Sehingga, adanya dugaan faktor kesengajaan membakar kapal sangat tidak masuk akal.
“Kapal kayu enggak seperti mobil. Tapi kalau kapal besi bisa (diasuransikan), kalau kapal kayu enggak ada. Jadi kalau motif ekonomi enggak ada, murni enggak sadar,” ulasnya.
Ada pun kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar. Angka itu baru diperoleh dari 20 pemilik kapal yang telah diperiksa.
Jumlah itu masih dapat bertambah, karena masih ada 14 pemilik kapal lainnya yang belum diperiksa.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (23/2/2019) pekan lalu.
Ketiga tersangka itu adalah S (27), W (35), dan T (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa kebakaran yang terjadi sepekan lalu itu ditetapkan sebagai tindak pidana. Sehingga, langsung dilakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Ada tiga tersangka sudah ditetapkan dalam gelar perkara, disesuaikan dengan SOP. Pertama adalah tersangka S sebagai tukang las, yang kedua tersangka W sebagai mandor, dan ketiga tersangka T sebagai nakhoda,” katanya, Sabtu (2/3/2019).
Argo Yuwono mengatakan, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, dikarenakan perannya masing-masing yang menjadi penyebab kebakaran. Tersangka S dinilai lalai saat melakukan tugasnya sebagai tukang las.
“Untuk tukang las, dia kan las dalam kapal, ruang mesin, dia tahu SOP pengelasan. Misal harus ada blower, oksigen juga, enggak pengap, ada penyedot hawa panas, tapi enggak dilakukan,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kapal-terbakar-di-pelabuhan-muara-baru-kerugian-mencapai-rp11-miliar.jpg)