Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Bandar Lampung Akan Plenokan Laporan Firmansyah
Candra menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dugaan tersebut ke KPU Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung akan memplenokan dugaan mal administrasi sesuai laporan bakal calon wali kota independen Firmansyah.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah usai menerima audiensi rombongan Firmansyah di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (16/7/2020).
"Iya Dari bakal calon Frimansyah menyampaikan laporan kepada kita adanya dugaan mal administrasi oleh jajaran KPU," ujarnya.
"Itu akan kita bahas nanti di rapat pleno, langkah seperti apa nanti kita lihat hasil dari plenonya," kata dia.
Candra menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dugaan tersebut ke KPU Bandar Lampung.
Kata dia, pihaknya akan menanyakan perihal verifikator yang disebut-sebut tidak mendatangi masyarakat sebagai pendukung.
• Firmansyah 26 Ribu Dukungan TMS, Ike Edwin 20 Ribu
• Bawaslu Temukan 145 Dukungan asal ASN dan Penyelenggara Pemilu
• BREAKING NEWS Sebanyak 46.768 Ribu Dukungan Balon Independen Dinyatakan TMS
• Daftar Nama Balonkada di Lampung yang Berpeluang Kantongi Rekomendasi Golkar
"Yang jelas kita pasti klarifikasi, kita juga punya jajaran di bawah, nanti bisa kita tanyakan," jelasnya.
Tak Terima 26 Ribu Dukungan Disebut TMS
Bakal calon wali kota Firmansyah Alfian melaporkan dugaan mala-administrasi dalam verifikasi faktual oleh jajaran KPU Bandar Lampung ke Bawaslu Bandar Lampung.
Ia tak terima puluhan ribu dukungan yang masuk disebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka tingkat kelurahan dan kecamatan, Kamis (16/7/2020), KPU Bandar Lampung menyebut ada 26.286 dukungan Firmansyah-Bustomi yang TMS.
Sementara hanya 21.266 dukungan yang dianggap memenuhi syarat (MS).
Firmansyah didampingi tim pemenangannya melaporkan dugaan tersebut langsung ke kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (16/7/2020).

Firmansyah mengatakan, pihaknya merasa ada dugaan kesalahan administrasi dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.
Dimana, berdasarkan hasil verifikasi faktual ada indikasi ribuan berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.