Tribun Tanggamus

Polisi Tangkap 2 Residivis di Tanggamus, Diduga Pengedar Sabu, Terancam 4 Tahun Bui

Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus menangkap 2 orang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dan alat isapnya di Kecamatan Ulu Belu.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Barang bukti yang diamankan dari 2 orang residivis yang ditangkap polisi di Tanggamus, diduga sebagai pengedar sabu. Polisi Tangkap 2 Residivis di Tanggamus, Diduga Pengedar Sabu, Terancam 4 Tahun Bui. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus menangkap 2 orang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dan alat isapnya di Kecamatan Ulu Belu.

Kedua penyalahguna narkoba tersebut, yang ternyata residivis, diduga sebagai pengedar sabu. 

Kapolsek Pulau Pangung Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, keduanya adalah Deni Zulkarnain (35), warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, dan Didi Agung Prio Anggodo (42), warga Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

"Pelaku Deni Zulkarnain ditangkap di jalan lintas Ulu Belu diduga hendak mengedarkan sabu."

"Sedangkan pelaku Didi Agung Prio Anggodo ditangkap di rumahnya," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (16/7/2020).

Ramon menambahkan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

Pelaku Pencurian yang Ditangkap Polisi di Lampung Selatan Ternyata Seorang Residivis

Keduanya, lanjut Ramon, diinformasikan kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Ulu Belu.

Polisi, terus Ramon, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sampai akhirnya kedua pelaku tertangkap.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku Deni Zulkarnain berupa satu plastik klip bening berisikan sabu, dengan berat kurang lebih 0,5 gram, tiga plastik klip bening berisikan sabu seberat 0,25 gram.

Kemudian, 14 plastik klip bening berukuran kecil, satu plastik klip bening berukuran besar, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, ponsel dan sepeda motor matik warna hitam.

Selanjutnya, kata Ramon, barang bukti yang diamankan dari tangan Didi Agung Prio Anggodo, satu pirek berisikan sabu sisa pakai, satu kompor pemanas sabu, satu plastik klip bening berukuran besar dan dua korek api.

"Barang bukti dari Deni diamankan dari dalam bagasi motor dan pakaian, dan dari pelaku Didi di dalam kamar rumahnya," ujar Ramon.

Ramon menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku Deni Zulkarnain, yang bersangkutan merupakan residivis dalam perkara penganiayaan dan perkara pencurian kendaraan bermotor.

Sedangkan pelaku Didi, kata Ramon, juga pernah menjalani hukuman kurungan selama 5,6 tahun penjara dalam perkara persetubuhan terhadap anak, dan bebas pada pertengahan Tahun 2018.

"Terhadap kedua pelaku dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi metamfetamin," kata Ramon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved