Tribun Lampung Selatan
2 Remaja Ketapang Diamankan Seusai Gasak Uang Rp 40 Juta
Dua remaja diamankan Polsek Penengahan karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Dua remaja diamankan Polsek Penengahan karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Keduanya adalah EG (17) dan AS (17), warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang.
Mereka diduga terlibat pencurian di toko milik Suranto, warga Desa Sidoasih, Ketapang.
Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra mengatakan, keduanya diamankan polisi, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Selain kedua EG dan AS, polisi masih memburu satu tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
• Sibuk Layani Konsumen, Karyawan Alfamart Kemiling Tak Sadar Motornya Digasak Maling
• Remaja di Kotabumi Ditangkap Warga karena Jambret Ponsel
• Jenazah ABK asal Pesisir Barat Tiba di Lampung, Hasan Kirim Gaji Pertamanya ke Orangtua
• Social Distancing di Jalan, Pengendara Motor Diberi Jarak 1 Meter
“Kedua tersangka yang kita amankan ini sempat kabur namun dapat kita amankan. Berdasarkan keterangan keduanya, ada satu tersangka lainnya yang juga sedang kita kejar,” kata AKP Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Hendra mengatakan, ketiganya melakukan pencurian di toko milik Suranto, Sabtu (9/7/2020) lalu.
Mereka masuk toko dengan cara merusak kunci gembok rolling door.
Lalu ketiganya mengambil uang Rp 40 juta yang berada di dalam laci meja.
“Korban mengetahui ada pencuri yang masuk tokonya saat mendapati rolling door rusak. Korban kemudian mengecek ke dalam laci meja kasir di tokonya. Uang yang ada di dalamnya sudah tidak ada,” jelas Hendra.
TONTON JUGA:
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Penengahan. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)