Febi Nur Kini Terancam Dibui 2 Tahun, Gara-gara Tagih Hutang Istri Polisi di Media Sosial

Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupak

Editor: Romi Rinando
tribun medan
terdakwa dan istri kombes - Istri Kombes Polisi Disebut Menghilang Setelah Pinjam Rp 70 Juta 

Di postingan tersebut Febi menyebut nama Fitriani yang disebut-sebut adalah istri Kombes Ilsarudin dan dikabarkan bertugas di Mabes Polri.

Tulisan tersebut adalah Fitri tidak membayar hutang sebanyak 70 juta.

Kini, dirinya terancam penjara karena postingannya tersebut.

Febi menjalani persidangan pada Selasa 14 Juli 2020.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan kepada Majelis Hakim Sri Wahyuni, di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020).

Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. 

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencemarkan nama baik seseorang.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

Setelah dibacakan nota tuntutan jaksa, hakim meminta terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.

"Saya merasa tuntutannya tidak pas Bu Hakim," jawabnya sepotong sambil majelis hakim menutup persidangan.

Dari pantauan Tri bun Medan, terlihat wajah terdakwa Febi sedikit tegang.

Selain itu, terdakwa Febi juga terlihat tetap modis walau sudah memasuki agenda tuntutan.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 Wib saat saksi Fitriani Manurung berada dirumah. Setelah itu saksi yang bernama Haryati merupakan Adik Kandung dari saksi Fitriani Manurung ada memberi informasi yang ada melihat postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.

JPU juga menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang mana isi postingan tersebut, telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung.

Caranya  membuat postingan melalui akun Instagram atas nama feby25052 yang berisi tulisan caption.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved