Febi Nur Kini Terancam Dibui 2 Tahun, Gara-gara Tagih Hutang Istri Polisi di Media Sosial
Sebelumnya, terdakwa Febi Nur Amelia telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung, yang dalam kasus ini merupak
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," ucap Jaksa.
Tujuan dari terdakwa membuat postingan Instastory di Akun Instagram dengan usename feby25052 adalah menagih hutang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar sejak tanggal 12 Desember 2016.
Bahwa sebelumnya sekira bulan Desember 2016 Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa Febi Nur Amelia yang mana sepengetahuan terdakwa Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur JPU.
Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa menagih uang tersebut kepada Fitriani Manurung, Fitriani Manurung langsung memblockir akun Whatsapp milik terdakwa yang bermaksud Febi tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut.
Pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan psan melalui Akun Instragram secara pribadi akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai hutang terhadap terdakwa dan pada saat itu juga akhirnya Fitriani Manurung memblockir kembali Akun Instagram milik pribadi terdakwa.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar hutang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.(cr2/tri bun-medan.com).
(Tribunnewsmaker.com/*)
Artikel ini telah tayang di grid hot dengan judul "Apes! Niatnya Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Instagram, Febi Nur Amalia Malah Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Raut Sedihnya Saat Ikuti Persidangan
(*)