Berita Nasional
Satu Lagi Jenderal Polri Diperiksa Propam Terkait Lolosnya Buronan Djoko Tjandra
Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tidak hanya Brigjen Prasetijo Utomo yang menjalani pemeriksaan di Propam terkait lolosnya buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Ada satu jenderal lain di Polri yang diduga terlibat.
Dia adalah Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Polisi Nugroho Wibowo.
Nugroho Wibowo diduga telah mengajukan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan Brigjen Nugroho Wibowo diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Hal itu setelah menggelar pemeriksaan sementara di divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri.
• Beri Surat Jalan untuk Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan Propam
• Akibat Unggahannya, Metha Kanzul Janda Viral Kini Banyak Dilirik Pria, dari Sabang Sampai Merauke
• Kekayaan Bos Amazon Makin Meroket, Berikut Deretan Miliarder yang Makin Tajir di Tengah Pandemi
• Viral Gara-gara Takut Terlambat, Seorang Pelajar ke Sekolah Naik Pesawat Pakai Uang Sendiri
"Berkaitan dengan surat red notice, memang dari propam sudah memeriksa Pak NW dan memang belum selesai juga. Tetapi daripada pemeriksaan yang bersangkutan diduga melanggar kode etik," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Nugroho Wibowo. Pihak-pihak lain yang terlibat juga akan diminta untuk diperiksa Propam.
"Ini propam masih memeriksa, nanti saksi-saksi yang lain, yang mengetahui, yang melihat atau yang mendengar nanti kita lakukan pemberkasan untuk kode etik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.
Setelah Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Diduga dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.
"Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo.