Berita Nasional
Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, Sri Mulyani Beri Bocoran
Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar pencairan gaji 13 akhirnya diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (15/7/2020).
Kapan gaji ke-13 cair? Berkaca dari tahun sebelumnya, gaji ke-13 seharusnya dicairkan sekitar bulan Juli atau saat memasuki tahun ajaran baru yang tahun ini dimulai sejak 13 Juli 2020.
Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19.
Namun untuk saat ini pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Menkeu Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan gaji 13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan akan dicairkan.
• Dikenal Teliti, Ashanty Tiba-tiba Manut Depan Penipu
• Suami di Cianjur Tega Jual Istri Rp 400 Ribu
• Selain Ashanty, Sultan Jember Ngaku Punya 300 Hotel Berkelas, Ternyata Pernah Tipu PMI Jember
• Cara Artis Raffi Ahmad Hadapi Istri Marah, Nagita Slavina: Gue Lempeng Aja Lagi
Dalam jawabannya, Sri Mulyani hanya menjawab singkat soal kapan pencairan gaji 13 2020 dan meminta ASN bersabar.
"Sabar. Nanti saja ya," ujar Sri Mulyani dikutip dari Tribuntimur.com. Rabu (15/7/2020).
Gaji 13 diperkirakan akan dikucurkan pemerintah pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar bulan November atau Desember akhir 2020.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
"Ketika sudah agak turun Covid-19 dan kalau dikasih di kuartal IV," ujarnya dikutip dari situs resmi Kemenkeu belum lama ini.
Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020.
Kementerian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.
Namun, di 2020 ini, jajaran Sri Mulyani ternyata belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.
Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Virus Corona atau covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sekkab-lambar-instruksikan-segera-bayarkan-gaji-kasi-kesbangpol-yang-ditahan.jpg)