Mahfud MD Sebut Ada Pihak Lain: Jangan Hanya Tindak Brigjen Prasetijo,Gak Mungkin Dia Sendiri

Menurut Mahfud, meski Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat untuk Djoko Tjandra, namun dirinya menduga ada pihak lain yang turut terliba

Editor: Romi Rinando
tribunsolo
Mahfud MD Sebut Ada Pihak Lain Terlibat, Jangan Hanya Tindak Brigjen Prasetijo,'Gak Mungkin Dia Sendiri' 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pasca terbongkarnya kasus Djoko Tjandra,  Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan tiga  jenderal polis.

Ketiga jenderal tersebut bertugas di Bareskrim Polri.

Ketiganya yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Brigjen Prasetyo Utomo tidak terlepas dari kasus Djoko Tjandra.

Tiga jenderal dimutasi berbarengan dengan mutasi Kapolri bagi Pati dan Pamen.

Pergantian posisi jabatan bagi para perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) yang ditunjuk oleh Kapolri mulai berlaku paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya mutasi.

Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra (Tribun Lampung)

3 Jenderal Polisi Dicopot Buntut Kasus Djoko Tjandra

Satu Lagi Jenderal Polri Diperiksa Propam Terkait Lolosnya Buronan Djoko Tjandra

Sosok Jenderal Polisi yang Terlibat Kasus Kaburnya Terpidana Kelas Kakap Djoko Tjandra

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pengungkapan terhadap buron korupsi Djoko Tjandra tak boleh berhenti di Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Menurut Mahfud, meski Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat untuk Djoko Tjandra, dirinya menduga ada pihak lain yang turut terlibat.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).

"Jangan hanya menindak bapak Brigjen Prasetijo yang mengeluarkan surat jalan. Itu pasti banyak kaitannya, enggak mungkin dia sendiri. Tidak mungkin," kata Mahfud.

Mahfud pun mendorong ada pengungkapan lebih dalam terhadap kasus buron Djoko Tjandra.

Pihaknya pun akan menelisik lebih dalam ke institusi lain selain Polri.

"Ada lagi mungkin diaparat lain, masih banyak kaitannya," ucap Mahfud.

Mahfud pun membantah jika tertangkapnya Djoko Tjandra itu bukan karena bobroknya negara.

Justru, ia melihat negara dilihat dari sudut pandang masyarakat turut berpartisipasi aktif.

"Anda ikut membongkar Djoko Tjandra. Jadi pemerintah tak bisa main-main," jelas Mahfud.

Seperti diketahui, pencopotan tiga jenderal di Bareskrim Polri yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Brigjen Prasetyo Utomo tidak terlepas dari kasus Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri dianggap lalai karena gagal mengantisipasi kedatangan Djoko Tjandra.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

 Irjen Pol Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kadivhubinter Polri. Ia dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Kemudian, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.  

Pencopotan kedua jenderal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal (17/7/2020).

Adapun pengganti Irjen Napoleon Bonaparte sebagai Kadivhubinter Polri adalah Brigjen Johanis Asadoma, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda NTT.

Selanjutnya, posisi Brigjen Pol Asadoma  digantikan oleh Brigjen Ama Kliment Dwikorjanto.

Sebelumnya, Brigjen Ama Kliment menjabat sebagai Irwil II Itwasum Polri.

Lalu posisi Brigjen Ama Kliment digantikan oleh Brigjen Sjamsul Sidiq, yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Lemtala Srena Polri. 

Sedangkan pengganti Brigjen Nugroho Slamet Wibowo sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia yakni Brigjen Amur Chandra Juli Buana.

Sebelumnya Brigjen Amur Chanda Juli  menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Posisi Brigjen Amur digantikan oleh Kombes Aby Nursetyanto, yang sebelumnya menjabat Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Sementara posisi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri kini diisi oleh Kombes Andi Rian R. Djajadi, yang sebelumnya Wadirtipidum Bareskrim Polri dan juga mantan Dirkrimum Polda Sumut.

Pergantian posisi jabatan bagi para perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) yang ditunjuk oleh Kapolri mulai berlaku paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya mutasi.

Seperti diketahui, pencopotan tiga jenderal di Bareskrim Polri yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Brigjen Prasetyo Utomo tidak terlepas dari kasus Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri dianggap lalai karena gagal mengantisipasi kedatangan Djoko Tjandra.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020). 

Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Hingga kini, Propam Polri juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya 2 jenderal polisi juga telah dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra tersebut.

Mereka di antaranya Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo yang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Nugroho Wibowo itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.

”(Brigjen Nugroho) dilakukan pemeriksaan,” kata Argo kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).

Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Ia menyebut bahwa Nugroho diduga merupakan oknum yang menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.

"Dosa Brigjen Nugroho sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetyo Utomo," ujar Neta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Neta memaparkan, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

Surat itu, kata Neta, dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra. Jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," kata Neta.

Neta mencurigai Prasetyo dan Brigjen Nugroho Wibowo digerakkan oleh individu yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.

"Apa mungkin kedua Brigjen tersebut begitu bodoh berinisiatif pribadi 'memberikan karpet merah' pada Joko Tjandra?" kata Neta.

Atas dugaan keterlibatan jenderal bintang satu itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan untuk dilakukan pengusutan.

Termasuk pengusutan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Pusdokkes Mabes Polri.

"Setelah itu kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penertiban surat jalan. Termasuk bagi peristiwa terhapusnya red notice dan bagaimana muncul surat kesehatan atas nama terpidana DT dalam posisi sebagai konsultan," kata Sigit di gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020).

Sigit sudah memerintahkan Propam memeriksa kedua surat itu.

Dia menjamin proses pemeriksaan terhadap anggotanya ini berjalan profesional dan transparan.

"Semua kita akan proses secara transparan. Enggak ada pandang bulu siapa yang terlibat di dalamnya akan kita proses," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Jangan Hanya Tindak Brigjen Prasetijo, Enggak Mungkin Dia Sendiri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved