Pilkada Metro 2020
Bawaslu Kota Metro Buka Pengaduan Masyarakat, Mulai dari Netralitas ASN hingga Politik Uang
Bawaslu Kota Metro mengaku siap menerima laporan pengaduan masyarakat terkait netralitas ASN hingga black campaign (kampanye hitam).
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Klarifikasi
Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan klarifikasi terhadap satu penyelanggara pemilu yang namanya turut tercantum dalam syarat dukungan balon perseorangan untuk Pilkada Metro 2020.
"Kasusnya penyelenggara pemilu ini sama dengan yang ASN, berenang gratis juga. Tapi itu sebelum yang bersangkutan jadi petugas penyelenggara pemilu."
"Dan yang bersangkutan juga mengaku tidak pernah memberi dukungan, hanya menyerahkan KTP sebagai syarat berenang gratis," tukas Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib, Kamis (16/7/2020).
Karena itu, Bawaslu tidak menemukan adanya unsur kesengajaan atau bentuk dukungan yang diberikan oleh ASN ataupun petugas pemilu terhadap balon perseorangan.
Pihaknya juga telah melakukan edukasi kepada para pihak terkait, serta meminta ASN agar ke depan berhati-hati dan tidak menyatakan keberpihakan alias netral, terutama saat calon kepala daerah telah ditetapkan secara resmi oleh KPU.
"Nah, untuk program berenang gratis itu sendiri tidak ada masalah."
"Jadi masalah kalau ada ASN tahu program gratis atau apapun bentuknya untuk mencari dukungan, lalu dia serahkan KTP-nya."
"Itu berarti dia secara terang-terangan berpihak," imbuhnya.
TONTON JUGA:
Ia menambahkan, ASN dan penyelanggara pemilu yang datanya tercantum dalam syarat dukungan balon perseorangan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai Keputusan KPU RI Nomor 82/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)