Pengembangan Kasus Korupsi di Lamsel

BREAKING NEWS Kembangkan Perkara Korupsi Zainudin Hasan, KPK Geledah 3 Lokasi di Lampung

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada 13 Juli 2020 sampai 16 Juli 2020, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ilustrasi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. BREAKING NEWS Kembangkan Perkara Korupsi Zainudin Hasan, KPK Geledah 3 Lokasi di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menggeledah tiga tempat dalam pengembangan perkara tindak pidana dugaan korupsi infrastruktur Lampung Selatan, pengembangan dari perkara Zainudin Hasan.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada 13 Juli 2020 sampai 16 Juli 2020, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda.

"Ketiga lokasi yakni Kantor Bupati Lampung Selatan, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan dan satu rumah yang berada di Kota Bandar Lampung (diduga rumah Hermansyah Hamidi)," ungkapnya, Minggu, 19 Juli 2020 malam.

Kata Ali, penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dalam pengembangan perkara suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan (Lamsel).

"Dengan hasil, mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur tersebut," tandasnya.

KPK Periksa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Mako Brimob Polda Lampung

BREAKING NEWS Polsek Kalirejo Kembalikan 5 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya

 Muncul Klaster Baru di Natar, DPRD Lamsel Minta Diskes Segera Lakukan Rapid Test Massal

 Beredar Pesan Berantai Tak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu, Jubir Covid-19: Itu Hoaks!

Periksa Bupati

Sebelumnya, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur Lampung Selatan, Kamis, 16 Juli 2020.

Pemeriksaan saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari 'kunjungan dadakan' tim penyidik KPK ke Kantor Bupati Lampung Selatan beberapa hari lalu.

Informasi yang dihimpun, KPK melakukan pemeriksaan di Mako Brimob Polda Lampung.

Pemeriksaan dilakukan di Aula Moko Brimob.

Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 12 orang.

Beberapa nama pejabat di Lampung Selatan, dikabarkan mengikuti pemeriksaan tersebut.

Di antaranya, Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni dan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan saksi tersebut.

"Benar, KPK tengah memeriksa beberapa pihak dari unsur PNS terkait penyidikan pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan," kata Ali Fikri, Kamis (16/7/2020).

Ali menegaskan, dalam perkara sebelumnya, KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap, di antaranya Zainudin Hasan.

Disinggung siapa saja yang diperiksa sebagai saksi, Ali Fikri tidak berkomentar banyak.

"Beberapa PNS di ingkungan Pemkab Lampung Selatan, termasuk Bupati Lamsel (Nanang Ermanto)," tandasnya.

Tribunlampung.co.id mencoba mendatangi Mako Brimob Polda Lampung pada Kamis (16/7/2020) sore.

Namun sayangnya, awak media dilarang memasuki halaman Mako Brimob Polda Lampung yang berada di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Bandar Lampung.

"Maaf tidak diperbolehkan oleh pimpinan, karena pemeriksaan tertutup," tegas petugas penjagaan.

Benarkan SPDP

Sebelumnya diberitakan, KPK akhirnya mengisyaratkan jika Asisten Bidang Ekubang Setkab Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi, sebagai tersangka baru dalam pusaran perkara korupsi infrastruktur yang dilakukan Zainudin Hasan, eks Bupati Lampung Selatan.

Hal tersebut makin diperkuat dengan beredarnya dokumen SPDP Nomor B/176/DIK00/230/07/2020 sejak 30 Juni 2020.

Di mana, surat tersebut menyatakan telah dilakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hermansyah Hamidi bersama-sama Zainudin Hasan.

Saat dikonfirmasi, Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan SPDP tersebut.

"Benar, itu (SPDP) surat yang dikeluarkan oleh KPK dan ditujukan pada pihak yang tertera namanya di sana (Hermansyah Hamidi)," kata Ali Fikri, Selasa, 14 Juli 2020, malam.

Meski demikian, Ali Fikri, belum bisa membeberkan lebih rinci peran dari Hermansyah Hamidi dalam pusaran korupsi berjamaah tersebut.

"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik, karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan," kilah Ali Fikri.

Namun demikian, Ali Fikri menegaskan, untuk pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka belum bisa disampaikan saat ini.

"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tandas Ali Fikri.

Belum Buka Suara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sampai saat ini belum buka suara terkait penetapan tersangka dalam babak baru perkara korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Selasa 14 Juli 2020.

Namun informasi yang berkembang KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel sebagai tersangka.

Hal ini semakin diperkuat seperti yang tertuang dalam berkas perkara nomor 43/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk disebutkan bahwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021 (waktu itu) bersama-sama Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sejak bulan April tahun 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2017.

Anjar Asmara selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan sejak Desember 2017 sampai dengan Juli 2018, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni selaku Kepala Subbag (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR sejak tahun 2015 sampai bulan Januari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp72.742.792.145.

Saat dikonfirmasi kepada Plt Juru Bicara KPK apakah hanya satu tersangka dalam babak baru perkara korupsi Zainudin Hasan ini, Ali Fikri tidak berkomentar banyak.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," katanya, Selasa 14 Juli 2020.

Ditanya apakah S juga terlibat dalam babak baru perkara ini, Ali tidak juga berkomentar.

"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tandasnya.

TONTON JUGA:

KPK telah menggeledah tiga tempat dalam pengembangan perkara tindak pidana dugaan korupsi infrastruktur Lampung Selatan, pengembangan dari perkara Zainudin Hasan. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada 13 Juli 2020 sampai 16 Juli 2020, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved