Penyerahan Motor Hasil Curian di Lamteng
Pengembalian Motor Setelah Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan dan Curanmor serta Penadah di Lamteng
Pelaku utama pelaku sejumlah kasus pembegalan berinsial TT (28) warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Minggu 12 Juli 2020 di rumahnya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Menurutnya, bagi para pelaku supaya dapat ditindak dengan tegas.
Serahkan 8 Motor Hasil Curian
Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Popon Ardianto Sunggoro, menyerahkan delapan unit motor hasil curian kepada pemiliknya, Rabu (1/7/2020).
Kapolres menerangkan, penyerahan Sepeda Motor tersebut berdasarkan surat-surat milik kendaraan yang dibawa oleh para pemiliknya.
"Hari ini kita serahkan delapan unit sepada motor hasil curian yang sebelumya kita amankan dari salah seorang di Kecamatan Seputih Agung," kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Ia melanjutkan, pada peringatan HUT Bhayangkara ke-74 hari ini, kepolisian terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Menurut Kapolres, para penerima Sepeda Motor telah memberikan surat-surat kepemilikan seperti STNK, BPKB dan KTP.
"Surat-surat kepemilikan dari para penerima sudah lengkap, sehingga sesuai dengan nomor mesin dan ciri-ciri motor yang ada," imbuhnya.
Kegiatan penyerahan barang bukti enam unit sepada motor dihadiri juga oleh Wakapolres Kompol Suparman, Kabag Ops Kompol Juli Sundara, Kasatreskrim dan AKP Yuda Wiranegara.
TONTON JUGA:
Setelah melakukan penangkapan pelaku pembegalan dan curanmor serta satu orang penadahnya, Polsek Kalirejo kembalikan lima unit Sepeda Motor kepada pemiliknya. Lima unit Sepeda Motor yang dikembalikan kepada para pemiliknya, disertai dengan bukti-bukti yang ditunjukkan kepada pihak kepolisian berupa STNK, BPKB dan KTP. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)