Ilegal Fishing di Tulangbawang

Praktik Ilegal Fishing Dapat Dipidana, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Kapolsek Rawapitu Ipda Samsi Rizal, mengatakan, praktik ilegal fishing melanggar undang-undang tentang perikanan.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polisi
Delapan tersangka ilegal fishing beserta barang bukti di gelandang ke Mapolsek Rawapitu setelah diamankan polisi. Praktik Ilegal Fishing Dapat Dipidana, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M 

Penangkapan bermula adanya informasi dari warga yang menyebutkan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo ada tiga unit perahu yang sedang melakukan penyetruman ikan.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung berangkat menuju lokasi.

"Anggota melakukan penyisiran di sepanjang Kanal Sekunder. Dan benar ada delapan orang yang sedang menangkap ikan dengan setrum. Mereka menggunakan perahu menyusuri kanal," ungkap Samsi.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa tiga perahu sampan, tiga mesin kapal, tiga genset dan dinamo, tiga derigen berisi ikan dan tiga set stik setrum.

Lima Kali Patroli, DKP Tanggamus Belum Tangkap Illegal Fishing dan Pengebom Laut

Kasus lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanggamus sudah melaksanakan lima kali patroli laut dari 10 kali yang direncanakan tahun ini.

Menurut Edi Narimo, Kepala DKP, paroli untuk mengantisipasi pencurian ikan yang gunakan alat tangkap terlarang dan mengantisipasi pengeboman laut.

"Sampai saat ini baru lima kali patroli dari 10 kali yang direncanakan. Ini wajar sebab untuk paroli diperlukan anggaran yang besar," ujar Edi, Jumat (16/9/2016).

Dari kondisi itu pula maka jadwal pasti patroli tidak ditentukan, bisa sebulan sekali atau sebulan dua kali.

Dan dari operasi selama ini belum menemukan pelanggaran terkait alat tangkap dan pengeboman laut.

TONTON JUGA:

"Kemungkinan mereka sudah mengetahui kalau kami akan patroli. Untuk kedepan patroli dilaksanakan lebih tertutup lagi," tambah Edi.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved