Ilegal Fishing di Tulangbawang
Praktik Ilegal Fishing Dapat Dipidana, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M
Kapolsek Rawapitu Ipda Samsi Rizal, mengatakan, praktik ilegal fishing melanggar undang-undang tentang perikanan.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAPITU - Menangkap ikan dengan cara disetrum tidak boleh dilakukan lantaran tindakan ini masuk kategori ilegal fishing.
Kapolsek Rawapitu Ipda Samsi Rizal, mengatakan, praktik ilegal fishing melanggar undang-undang tentang perikanan.
"Penangkapan ini berdasarkan larangan ilegal fishing yang sudah diatur oleh Undang Undang. Pelaku bisa dikenakan pasal 84 Undang Undang No.31 tahun 2009 tentang perikanan," papar Samsi, Senin (20/07/2020).
Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 85 junto pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tandas Samsi.
Praktik ilegal fishing setrum ikan dapat dipidana lantaran praktik ini berdampak besar terhadap rusaknya habitat ikan air tawar yang ada di sungai.
• BREAKING NEWS Polsek Rawapitu Gulung 8 Pelaku Ilegal Fishing Setrum Ikan
• UPDATE Corona di Lampung 20 Juli, Positif Masih Stagnan di Angka 231 Kasus, ODP Tambah 8
• Herman HN Perbolehkan Warga Bandar Lampung Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya
• Modus Kencan, Tiga Waria Rampas Barang Berharga
Gulung 8 Pelaku
Delapan warga di Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang, diamankan petugas Polsek setempat karena kedapatan menangkap ikan menggunakan setrum.
Kapolsek Rawapitu Ipda Samsi Rizal mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, delapan orang itu digulung polisi ketika tengah asyik menyetrum ikan di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawapitu, Sabtu (18/07/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"Ada delapan pelaku penangkapan ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan yaitu alat setrum ikan. Sudah (pelaku) sudah diamankan di Polsek Rawapitu," ujar Ipda Samsi, Senin (20/07/2020).
Menangkap ikan dengan cara disetrum tidak boleh dilakukan lantaran tindakan ini masuk kategori ilegal fishing.
Praktik ilegal fishing melanggar UU nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan.
"Penangkapan ini berdasarkan larangan ilegal fishing yang sudah diatur oleh Undang Undang. Pelaku bisa dikenakan pasal 84 Undang Undang No.31 tahun 2009 tentang perikanan," papar Samsi.
Adapun delapan orang yang diamankan itu berinisial SO (35), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng.
Kemudian, SI (30), YI (30), HN (17), IS (19), SY (30), HI (25) dan RN (18), yang mereka merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Penangkapan bermula adanya informasi dari warga yang menyebutkan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo ada tiga unit perahu yang sedang melakukan penyetruman ikan.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung berangkat menuju lokasi.
"Anggota melakukan penyisiran di sepanjang Kanal Sekunder. Dan benar ada delapan orang yang sedang menangkap ikan dengan setrum. Mereka menggunakan perahu menyusuri kanal," ungkap Samsi.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa tiga perahu sampan, tiga mesin kapal, tiga genset dan dinamo, tiga derigen berisi ikan dan tiga set stik setrum.
Lima Kali Patroli, DKP Tanggamus Belum Tangkap Illegal Fishing dan Pengebom Laut
Kasus lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanggamus sudah melaksanakan lima kali patroli laut dari 10 kali yang direncanakan tahun ini.
Menurut Edi Narimo, Kepala DKP, paroli untuk mengantisipasi pencurian ikan yang gunakan alat tangkap terlarang dan mengantisipasi pengeboman laut.
"Sampai saat ini baru lima kali patroli dari 10 kali yang direncanakan. Ini wajar sebab untuk paroli diperlukan anggaran yang besar," ujar Edi, Jumat (16/9/2016).
Dari kondisi itu pula maka jadwal pasti patroli tidak ditentukan, bisa sebulan sekali atau sebulan dua kali.
Dan dari operasi selama ini belum menemukan pelanggaran terkait alat tangkap dan pengeboman laut.
TONTON JUGA:
"Kemungkinan mereka sudah mengetahui kalau kami akan patroli. Untuk kedepan patroli dilaksanakan lebih tertutup lagi," tambah Edi.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain/Tri Yulianto)